Berita Viral

Nasib Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Impor, Malah Lega Dengar Pengakuan Saksi, Memperingan?

Masih ingat dengan Tom Lembong tersangka kasus dugaan korupsi gula impor? Kabarnya kini malah lega dengar pengakuan para saksi.

Kompas.com/Tatang Guritno
TOM LEMBONG LEGA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Tom Lembong tersangka kasus dugaan korupsi gula impor?

Kabarnya kini malah merasa lega usai mendengar pengakuan para saksi.

Kesaksian mereka bukannya memberatkan, malah mengungkap banyak kebenaran yang membuat Tom Lembong lega.

Diketahui, Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bergulir pada tahap mendengarkan keterangan saksi.

Lumrahnya, saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," kata Tom, Senin sore selepas sidang, melansir dari Kompas.com.

Enam saksi yang dihadirkan JPU berasal dari para pejabat di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Dari Kementerian Perindustrian ada Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, dan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Edy Endar Sirono.

Sedangkan dari Kemendag, terdapat Direktur Impor Kemendag; mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) Muhammad Yany, Atase Perdagangan RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J. Bintaryo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (September 2016-Januari 2018) Susy Herawati.

Tom Lembong menilai, keterangan para saksi itu memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula ini diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.

Salah satu dinamika sidang yang terekam adalah ketika saksi Robert J Bintaryo yang membenarkan kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu.

Tom awalnya menanyakan, apakah benar ada kesulitan pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pasokan dalam negeri.

Dia menanyakan, target pengadaan gula untuk kebutuhan dalam negeri sulit didapat karena barangnya telah habis dijual petani secara langsung di pasaran dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah Rp 8.900 per kilogram.

Petani, kata Tom, lebih banyak memilih menjual langsung ke pasaran karena saat itu harga gula jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah untuk menyerap hasil panen petani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved