Berita Viral

Enteng Beri Hadiah Umroh dan Motor ke Pak Zuhdi Guru di Demak, Berapa Kekayaan Gus Miftah?

Kekayaan Gus Miftah kembali jadi sorotan setelah memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi (63), guru di Demak yang didenda Rp25 juta. 

SURYA.co.id - Kekayaan Gus Miftah kembali jadi sorotan setelah memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi (63), guru di Demak yang didenda Rp25 juta. 

Pendakwah kondang itu dengan enteng memberikan hadiah umroh dan satu unit motor kepada Pak Zuhdi.

Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Gus Miftah yang Beri Hadiah Umroh dan Motor Pak Zuhdi, Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.

Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Harta Kekayaan Gus Miftah

Gus Miftah sebagai pendakwah terkenal diketahui memiliki kekayaan yang ditaksir lumayan fantastis.

Meski belum diketahui pasti berapa total kekayaannya, informasi yang beredar di internet menyebut bahwa ceramahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Belakangan seusai viral, seorang warganet di X membeberkan bahwa tarif ceramah Gus Miftah bisa Rp75 juta per 1,5 jam.

Kendati demikian, belum pernah ada konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Rezeki Nomplok Pak Zuhdi Guru Demak Usai Didenda Rp 25 Juta, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Sosok Ini

Biasanya, harga seorang pendakwah selain dari tarif yang dipatok juga tergantung dari siapa yang menyelenggarakan acara.

Selain ceramah, pemuka agama Islam kelahiran 5 Agustus 1981 ini juga memiliki bisnis parfum yang bernama D'Goes.

Gus Miftah, diketahui pernah menjadi Brand Ambassador untuk berbagai produk, salah satunya perusahaan travel Kanomas Arci Wisata yang bergerak di bidang promosi umroh dan haji.

Dari lini digital, Gus Miftah mempunyai channel Youtube pribadi yang bernama Gus Miftah Official yang telah memiliki total subscriber lebih dari 1 juta.

Melansir dari SocialBlade, Youtube Gus Miftah diperkirakan bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.

Sehingga jika dihitung dalam kurun satu tahun, penghasilannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Setelah Presiden Prabowo mengangkatnya menjadi Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah tentu mendapatkan gaji dari jabatan setingkat menteri menteri.

Jika diasumsi demikian, menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga ia bisa mendapatkan Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain-lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, sampai fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Adapun fasilitas tersebut mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Selebihnya, belum diketahui secara pasti dan rinci berapa jumlah dan bentuk apa saja kekayaan Gus Miftah.

Guru Kena Denda

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru senior di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan pahit usai tindakannya menegur murid berujung tuntutan dan denda puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, ia menerima lemparan sandal yang diduga berasal dari murid kelas 6.

Dalam kondisi terkejut dan spontan, Zuhdi bereaksi dengan menarik siswa berinisial D, yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku dan menamparnya.

"Pak Zuhdi saat itu tidak sengaja terpancing emosi, karena secara spontan bereaksi setelah terkena lemparan," tutur Kepala Madrasah Roudhotul Mutaalimin, Miftahul Hidayat, yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

DENDA - Ahmad Zuhdi (tengah), guru yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
DENDA - Ahmad Zuhdi (tengah), guru yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (Kompas.com Nur Zaidi)

Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang menemui pihak madrasah untuk menyampaikan keberatan.

Di hari yang sama, ibu dari siswa juga hadir dan diajak berdiskusi oleh pihak sekolah. Atas saran Kepala Madrasah, mediasi antara keluarga murid dan Ahmad Zuhdi pun segera digelar pada siang harinya.

Dalam pertemuan pertama tersebut, pihak keluarga murid menyatakan menerima permintaan maaf dari guru.

Namun, mereka menginginkan adanya surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saat ditanya soal isi surat pernyataan, pihak orang tua belum memberikan jawaban pasti. Hanya mengatakan akan dibicarakan dulu bersama keluarga,” ujar Miftahul.

Namun, perkara ini tak berhenti di mediasi pertama. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2025, lima orang, yang terdiri dari keluarga murid dan aparat kepolisian, datang ke madrasah untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada Ahmad Zuhdi dari Polres Demak.

Mediasi kedua akhirnya dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di rumah Kepala Madrasah.

Pertemuan ini melibatkan para guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan hingga kabupaten, yayasan pengelola madrasah, keluarga Ahmad Zuhdi, serta keluarga murid yang bersangkutan.

Menurut keterangan Miftahul, dalam hasil mediasi tersebut disepakati perdamaian secara lisan, meskipun dalam dokumen tertulis tidak disebutkan nominal denda yang disetujui.

Awalnya, pihak orang tua menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

Bagi Ahmad Zuhdi, angka tersebut tetap terasa berat. Mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai guru madin, ia hanya menerima honor sekitar Rp 450 ribu, itu pun dibayarkan setiap empat bulan sekali.

“Dengan gaji seperti itu, siapa yang tidak sedih? Tapi ya mau bagaimana lagi,” ucap Zuhdi dalam sebuah konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat, 18 Juli 2025.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved