Kapal Tenggelam di Selat Bali

Aturan Baru Pasca Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Gapasdap : Sebaiknya Bertahap

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi mendukung aturan tersebut.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Aflahul Abidin
DAMPAK ATURAN BARU - Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Rabu (16/7/2025). Gapasdap Banyuwangi mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan performa kapal-kapal yang beroperasi di LCM, tapi dengan beberapa catatan. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Sejumlah aturan baru diterapkan terkait pelayaran pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Rabu (2/7/2025) malam.

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi mendukung aturan tersebut.

Namun, Gapasdap mengeluhkan satu aturan yang dianggap menjadi sumber kemacetan yang terjadi sejak Rabu (16/7/2025) dini hari hingga Kamis (17/7/2025) pagi.

Aturan yang dikeluarkan adalah penangguhan pelayaran belasan kapal eks-Landing Craft Tank (LCT) yang beroperasi di dermaga LCM.

Baca juga: Akses Keluar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Lumpuh, Truk Tronton Berjajar di Jalur Masuk Dermaga

Kebijakan ini membuat aktivitas penyebrangan angkutan barang dan logistik terbatas dan terganggu.

Ketua Gapasdap Banyuwangi Nurjatim menjelaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan performa kapal-kapal yang beroperasi di LCM.

"Namun bukan berarti harus dengan serentak demikian, ini harusnya bertahap. Jadi kemacetan yang seperti ini bisa diminimalkan," kata Nurjatim, Kamis (17/7/2025).

Awalnya, sebanyak 15 kapal eks-LCT ditangguhkan pelayarannya dampak dari evaluasi pemerintah pusat.

Penangguhan dilakukan hingga kapal-kapal tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hingga Kamis (17/7/2025), jumlah kapal yang diizinkan kembali beroperasi dari jumlah itu sebanyak enam kapal. Artinya, dermaga tersebut kini dilayani oleh delapan armada.

"Karena peran dari kapal-kapal yang disebut kapal eks-LCT ini sangat dominan untuk membantu kelancaran arus logistik. Itu yang saya pikir perlu dipertimbangkan dan dipercepat bagaimana penyelesaiannya supaya kapal-kapal ini bisa beroperasi kembali," lanjut dia.

Gapasdap berharap, kapal-kapal dengan kekurangan syarat minor akan diizinkan untuk membantu proses pelayaran untuk memperlancar arus melintas kendaraan logistik.

"Kami dari perusahaan kalal akan tetap berbenah secepat mungkin supaya tidak berkepanjangan seperti ini," ujarnya.

Sementara terkait dua aturan lain, yakni pembatasan kapasitas kapal maksimal 75 persen dan larangan dermaga LCM untuk angkut kendaraan penumpang, Gapasdap mendukung.

"Saya sangat setuju karena cuaca sampai hari ini masih ekstrim ya. Sehingga kami sendiri menyadari bahwa dari operator sudah instruksikan kapal bahwa muatan tidak akan terlalu banyak," tutur dia.

Pihaknya juga sepakat apabila dermaga LCM hanya dikhususkan untuk angkutan kendaraan logistik. Sehingga, kendaraan pribadi bisa fokus dii dermaga MB.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved