97 SPBU di Surabaya Tunggak Pajak Reklame Rp 26 Miliar, RRI Desak Pembongkaran

Sebanyak 97 totem reklame SPBU di Surabaya, Jatim, menunggak pajak mencapai sekitar Rp 26 miliar. Pemkot Surabaya diminta memberikan sanksi berat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi RRI
TUNGGAK PAJAK - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan sanksi surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025. Sebanyak 97 SPBU di Surabaya menunggak pajak reklame dengan total tagihan mencapai sekitar Rp 26 miliar. 

"Hari ini adalah sudah lebih dari ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya dan 97 belum ada yang bayar Pajak, mustinya pemkot sudah melakukan pembongkaran  usaha SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak," kata Ketua Umum RRI, Eko Muhammad Ridwan.

"Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU untuk membayar pajak, dan pemkot tidak mengambil tindakan tegas, ini bisa memicu kecurigaan masyarakat. Publik bisa menduga adanya penyelesaian di bawah meja atau praktik gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Eko, bahwa ketegasan pemkot dalam menegakkan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Langkah penyegelan ini, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved