97 SPBU di Surabaya Tunggak Pajak Reklame Rp 26 Miliar, RRI Desak Pembongkaran

Sebanyak 97 totem reklame SPBU di Surabaya, Jatim, menunggak pajak mencapai sekitar Rp 26 miliar. Pemkot Surabaya diminta memberikan sanksi berat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi RRI
TUNGGAK PAJAK - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan sanksi surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025. Sebanyak 97 SPBU di Surabaya menunggak pajak reklame dengan total tagihan mencapai sekitar Rp 26 miliar. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 97 totem reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menunggak pajak. 

Untuk memberikan efek jera, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta memberikan sanksi berat.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, total tagihan pajak reklame puluhan SPBU tersebut mencapai sekitar Rp 26 miliar. Hal ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sebetulnya, SPBU di Surabaya sudah bayar pajak, tetapi pajak reklame belum dibayar sejak 2019," kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024, SPBU di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif. 

Pemkot Surabaya telah memberikan surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Mei 2025.

Pemasangan tanda silang dan stiker kuning bertuliskan “Objek dalam Pengawasan” pada totem SPBU juga telah dilakukan. 

Ekkie menegaskan, bahwa penyegelan hanya menyasar reklame, bukan operasional SPBU, sehingga pengisian bahan bakar tetap berjalan normal.

"Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa. Namun, jika tunggakan tidak segera dilunasi, Pemkot tidak segan melakukan pembongkaran reklame secara paksa," tegasnya.

Saat ini, Bapenda sedang mengevaluasi permohonan keringanan pembayaran tunggakan yang diajukan oleh perwakilan pengelola SPBU. 

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak negosiasi terkait tunggakan ini, sehingga Pemkot Surabaya diminta untuk tetap melanjutkan langkah tegas sesuai aturan. 

"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak, bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tegas Ekkie lagi. 

Organisasi masyarakat Ranggah Rajasa Indonesia (RRI) mendesak Pemkot Surabaya menegakkan sanksi lebih berat. 

Setelah surat peringatan dan pemasangan obyek tanda silang di SPBU, langkah yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah pembongkaran obyek yang bermasalah.

Mengingat, hal ini telah melebihi 60 hari sejak tanda silang itu di pasang. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved