Tunggakan Iuran PPU dan PBPU Ratusan Miliar, BPJS Pasuruan Tetap Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik
Dina menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti. Hak peserta tetap harus dipenuhi, apa pun kondisi keuangan yang dihadapi
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan terus memperluas akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di empat wilayah kerjanya yaitu Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr Dina Diana Permata menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN tanpa terkecuali.
“Kami memastikan seluruh peserta, termasuk yang berada di daerah pelosok, tetap mendapatkan akses layanan yang adil dan berkualitas,” kata Dina, Rabu (16/7/2025).
Meskipun cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerjanya cukup tinggi, tantangan besar masih dihadapi adalah masih tingginya tunggakan iuran dari dua segmen utama. Yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kondisi ini berdampak langsung pada keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Pendapatan dari iuran peserta PBPU dan PPU itu tidak sebanding dengan pengeluaran untuk membayar klaim ke fasilitas kesehatan (faskes). Ibaratnya, besar pasak dari pada tiang.
Contohnya di Kabupaten Probolinggo pada periode Januari–Mei 2025. Total pemasukan dari iuran peserta hanya sekitar Rp 65 miliar, sedangkan klaim yang dibayarkan BPJS kepada faskes di wilayah itu mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
Dari seluruh wilayah kerja BPJS Cabang Pasuruan, tunggakan iuran dari peserta PBPU tercatat mencapai Rp 104,88 miliar, sementara dari segmen PPU mencapai Rp 1,05 miliar.
Meski demikian, Dina menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti. Hak peserta tetap harus dipenuhi, apa pun kondisi keuangan yang dihadapi.
“Kami tetap menjalankan pelayanan. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya. Yang bisa kami lakukan adalah terus memberikan edukasi kepada peserta agar menunaikan kewajiban membayar tunggakan,” tegasnya.
Saat ini BPJS juga menawarkan solusi melalui program REHAB, yakni skema pembayaran tunggakan secara cicilan agar peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Menurut Dina, meskipun BPJS bukan lembaga berorientasi laba, namun pemasukan dari iuran peserta tetap sangat dibutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya layanan kesehatan yang diberikan oleh faskes mitra.
“Inilah pentingnya semangat gotong royong dalam JKN. Peserta yang sehat ikut membantu peserta yang sedang sakit,” jelasnya.
Secara nasional, komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan layanan terus diperkuat. Hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN di seluruh Indonesia mencapai 278,1 juta orang, atau setara 98,45 persen dari total penduduk. Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebutkan bahwa layanan JKN kini semakin dekat dengan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan perbatasan.
Sepanjang 2024, BPJS Keliling hadir di 37.858 titik, menghasilkan hampir 1 juta transaksi layanan, dan layanan satu atap di 227 Mal Pelayanan Publik melayani lebih dari 379.000 transaksi.
BPJS Kesehatan
BPJS Pasuruan
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
pekerja penerima upah
tunggakan iuran BPJS Kesehatan
tunggakan segmen PBPU dan PPU
pelayanan kesehatan di Pasuruan
UCH (Universal Health Coverage)
inovasi layanan BPJS
Pasuruan
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.