Berita Viral

Sakit Hati Sering Diejek, Wawa Pukul Nenek Marsinah Pakai Balok Hingga Alami Luka Robek di Kepala

Sakit Hati Sering Diejek, Wawa Pukul Nenek Marsinah Pakai Balok Hingga Alami Luka Robek di Kepala 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. Polres Situbondo
SAKIT HATI - Wawa (53) warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur saat diperiksa polisi. 

SURYA.CO.ID - Sakit hati berujung petaka, Wawa (53) harus berurusan dengan polisi karena melukai nenek Marsinah (71). 

Wawa ditangkap Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur karena memukul Marsinah hingga nenek tua itu mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah. 

Wawa merupakan warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Ia diduga menganiaya Marsinah pada Selasa (8/7/2025), karena motif sakit hati

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati sering diejek korban. 

Wawa menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm untuk menyerang korban.

Baca juga: Sound Horeg Haram! MUI Jawa Timur Sebutkan 6 Alasannya 

Tak hanya itu, Wawa juga merampas kalung emas yang dikenakan Marsinah seberat 10 gram. 

“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025) dikutip dari Kompas.com

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. 

Namun, kalung emas yang dirampas pelaku masih dalam pencarian dan belum ditemukan. 

"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," tambah AKP Agung. 

Kepolisian menjerat Wawa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sakit hati dinasehati karena main judi online 

Berita lainnya, seorang pemuda bernama M Fawaid (27) tega menebaskan senjata tajam (sajam) pada leher dan perut bibinya sendiri, Hj Mirzah (63) di ruang garasi rumahnya kawasan Jalan Raya Tempel Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (14/7/2025) kemarin.  

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, dan sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved