Alat Bukti Terpenuhi, Polisi Ungkap Modus Oknum Pemuka Agama di Kota Blitar Lecehkan 3 Anak

Oknum pemuka agama berinisial DKBH (67) di sebuah tempat ibadah di Kota Blitar meredupaksa tiga anak perempuan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
PELAKU PELECEHAN - Oknum pemuka agama berinisial DKBH (67) di sebuah tempat ibadah di Kota Blitar meredupaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun.  Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan modus tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara mengajak disertai adanya bujuk rayu.  

SURYA.co.id,  SURABAYA - Oknum pemuka agama berinisial DKBH (67) di sebuah tempat ibadah di Kota Blitar meredupaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan modus tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara mengajak disertai adanya bujuk rayu. 

Widi mengungkapkan  tidak ditemukan adanya temuan fakta penggunaan uang untuk menyogok atau memberikan 'income' kepada pihak korban. 

"Sementara tidak ada (imbalan uang). Seperti modus yang disampaikan kabid humas tadi, dia modusnya mengajak. Dia bercerita ada bujuk rayunya lah. Tapi kalau iming-iming untuk diberikan sesuatu tidak ada," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Namun, Widi  tetap akan mengembangkan kesaksian tersangka dalam proses penyidikan yang masih bergulir.

Terpenting, beberapa alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan kasus ini, sudah cukup menjerat tersangka untuk dijebloskan ke penjara. 

"Jadi sementara yang kami dapatkan adalah sementara. Ya hanya bujuk rayu itu saja sementara. Tapi nanti akan kami perdalam lagi. Tapi yang pasti alat bukti sudah cukup kuat bagi kami untuk melakukan penahanan," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi dihimpun, oknum pendeta DKBH itu, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (3/7/2025). 

Padahal, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved