Penjual Pentol Pun Jadi Perusak Generasi Bangsa, Berkeliling Bangkalan Sambil Tawarkan Sabu
Sepak terjang MK dalam penyebaran narkoba jenis sabu telah terendus kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba sudah menyusup ke semua sendi kehidupan, dan mempertaruhkan masa depan anak-anak muda di Kabupaten Bangkalan.
Pelakunya pun dari kalangan bawah, seperti MK (31), seorang penjual pentol keliling menjadi potret pilu rapuhnya benteng pertahanan melawan narkoba.
Godaan menggiurkan dari bisnis berjualan narkoba jenis sabu deras mengalir, membuat warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah memilih jalan pintas mengedarkan narkoba. Ia terbukti menyimpan 36,19 gram sabu untuk diedarkan.
Itu terungkap setelah personel Satnarkoba Polres Bangkalan yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MK di Desa Parseh, Kecamatan Socah pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka MK setiap berjualan pentol selalu membawa sabu. Karena itu, sebelum ia berangkat (berjualan pentol) kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (14/7/2025) malam.
Sepak terjang MK dalam penyebaran narkoba jenis sabu telah terendus kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi mengawali dengan melakukan serangkain penyelidikan bahkan menyisir rutinitas keseharian MK ketika berjualan pentol keliling.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seberat 36,19 gram sabu terbagi menjadi dua bagian.
Sabu seberat 15,094 gram di antaranya tersimpan dalam dompet berwarna hitam, sementara sisanya disimpan dalam kotak kacamata berisikan 15 kantong plastik klip.
Masing-masing plastik klip sabu berisikan sabu seberat masing-masing 0,993 gram, 0,516 gram, 1,005 gram, 0,513 gram, 0,208 gram, 0,280 gram, 0,246 gram, 0,219 gram, 0,142 gram, 0,198 gram, 0,166 gram, 0,166 gram, 0,202 gram, 0,215 gram, dan 0,246 gram.
Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 330.000, serta satu unit handphone.
MK terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Modusnya, MK menjual pentol keliling pakai sepeda dan membawa sabu untuk ditawarkan diam-diam. Di situ ada 36,19 gram sabu, berarti banyak konsumennya. Sasarannya anak dewasa dan orang tua,” pungkas Kiswoyo. *****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Bangkalan
penjual pentol edarkan sabu
godaan narkoba
Satnarkoba Polres Bangkalan
jual narkoba karena sulit pekerjaan
jual pentol plus sabu
Bangkalan
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.