Pemkot Ajak Warga Surabaya Awasi Pembuang Sampah Sembarangan, Ada Bonus Bagi Pelapor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengajak warga untuk melapor, apabila menemukan warga Pembuang Sampah Sembarangan. Ada bonus bagi pelapor.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto ketika memberikan penjelasan kepada jurnalis di Surabaya. DLH Surabaya mengajak warga untuk melapor, apabila menemukan warga yang membuang sampah sembarangan dengan imbalan bonus. 

“Ini yang penting, bonus Rp 200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih," tandas Dedik.

"Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan. Yang mana, denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” terangnya.

Aturan tersebut, juga diharapkan untuk mengantisipasi rekayasa antara pelapor dengan pelaku demi mendapatkan bonus. 

"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp 75 ribu, ya bonusnya tidak bisa Rp 200 ribu," ungkap Dedik.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai.

Hingga saat ini, sekitar 10 orang warga Surabaya sudah mendapatkan bonus Rp 200 ribu ini sejak program diluncurkan sekitar 3 atau 4 bulan lalu. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses.

Ada beberapa titik yang masih menjadi perhatian dalam pengelolaan sampah. Di antaranya, Sungai Arimbi yang merupakan sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya utara.

Titik ini, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah. 

“Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami, dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuh Dedik.

Tantangannya, aktivitas pembuangan sampah dilakukan malam hari. Tim yustisi bahkan harus berjaga di malam hari untuk menangkap pelanggar.

"Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus, karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” tandas Dedik.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved