Pemkot Ajak Warga Surabaya Awasi Pembuang Sampah Sembarangan, Ada Bonus Bagi Pelapor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengajak warga untuk melapor, apabila menemukan warga Pembuang Sampah Sembarangan. Ada bonus bagi pelapor.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto ketika memberikan penjelasan kepada jurnalis di Surabaya. DLH Surabaya mengajak warga untuk melapor, apabila menemukan warga yang membuang sampah sembarangan dengan imbalan bonus. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari sampah. 

Sebagai upaya promotif preventif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengajak warga untuk melapor, apabila menemukan warga Pembuang Sampah Sembarangan.

Sebagai imbalannya, DLH Surabaya akan memberikan bonus sebesar Rp 200 ribu. 

"Kami siapkan bonus untuk masyarakat yang menemukan pelaku pembuangan sampah sembarangan," kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, Senin (14/7/2025).

Data pemkot, jumlah sampah di Surabaya mencapai 1.805,5 ton yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo tiap harinya. 

Tahun ini, Pemkot Surabaya menargetkan jumlah produksi sampah tersebut, bisa menurun hingga 50 persen.

Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan sungai. 

"Dengan apresiasi sebagai bonus, masyarakat diharapkan akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan, dan saling mengingatkan satu sama lain,” terang Dedik.

Terkait mekanismenya, pelapor cukup mengirimkan bukti pelanggaran berupa video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH.

Tim yustisi akan melakukan proses pelacakan (tracking), berdasarkan lokasi pengambilan video yang dikirim. 

"Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," terang Dedik.

Bukti yang dikirimkan harus jelas, dan memungkinkan identitas pelaku sehingga mudah dalam hal identifikasi. Misalnya, melalui plat nomor kendaraan pelaku atau identitas lainnya yang nampak.

Apabila pelaku tertangkap, maka mereka akan dikenai sanksi yuridis berupa denda minimal sebesar Rp 300 ribu, atau bergantung dengan kuantitas pelanggaran. 

Bahkan, sanksi berat bisa berujung pemberian denda hingga Rp 50 juta.

Karenanya, tidak semua video yang dikirim pelapor lantas mendapatkan bonus. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved