Berita Viral
Klarifikasi Polisi Depok Disebut Komika Arafah Tolak Laporan Maling Motor, Tak Penuhi Persyaratan
Polisi Depok, Jawa Barat memberikan klarifikasi atas pengakuan komika Arafah Rianti.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Polisi Depok, Jawa Barat memberikan klarifikasi atas pengakuan komika Arafah Rianti.
Sebelumnya, komika Arafah menceritakan pengalamannya ditolak polisi saat melaporkan maling motor.
Video pengakuan Arafah tayang di akun YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/7/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Polres Metro Depok.
Kronologi
Komika Arafah mulanya menceritakan jika baru-baru ini ia bersama warga sekitar rental PlayStastion miliknya menangkap seorang maling motor.
Maling motor ini dibawa ke kantor polisi dengan maksud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun polisi di Depok menolak maling motor yang dibawanya.
Klarifikasi Polisi Depok
Baru-baru ini Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membantah pernyataan komika Arafah.
Made Budi membantah pihak kepolisian menolak laporan seperti yang disampaikan Arafah.
Melainkan Arafah yang ditunggu untuk melapor dan melengkapi persyaratan tak nongol lagi di kantor polisi.
"Korban enggak bisa melapor karena memang dokumen kendaraan yang diminta sebagai persyaratan pembuatan LP (laporan polisi) tidak ada," kata Made dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
"Jadi bukan polisi yang menolak laporan," lanjut Made.
Dilaporkan Hilang Pasca Demo Jakarta, Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Malang |
![]() |
---|
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.