Hari Pertama MPLS di Sidoarjo, Polisi Ikut Beri Materi

Petugas kepolisian juga ikut memberikan materi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
MPLS - Petugas kepolisian saat hadir di kegiatan MPLS SMP Katolik St Yustinus De Yacobis, Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Para polisi memberi materi tentang edukasi tertib berlalu lintas dan pencegahan kenakalan remaja. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Petugas kepolisian juga ikut memberikan materi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Para polisi memberi materi tentang edukasi tertib berlalu lintas dan pencegahan kenakalan remaja.

Seperti dalam MPLS yang digelar di SMP Katolik St Yustinus De Yacobis, Krian, Sidoarjo, Senin (14/7/2025). 

Petugas Polsek Krian memberikan penyuluhan kepada para siswa. 

Kepada para pelajar, Kanit Binmas Polsek Krian, AKP Seken menyebut bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025, peduli terhadap keselamatan para pelajar dari bahaya kenakalan remaja seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi dan bullying serta tawuran juga balap liar.

"Kami berharap dengan secara masif berikan edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, para pelajar mengetahui hal-hal pengaruh negatif bagi dirinya, sehingga dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dan mencegah bahaya kenakalan remaja," kata AKP Seken.

Ia menekankan, bahwa pelajar harus memiliki kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak usia dini, agar mampu menjadi generasi yang tangguh dan berintegritas. 

AKP Seken juga mengajak siswa untuk menghargai perbedaan, dan menjaga kerukunan antar teman di lingkungan sekolah.

Terkait Operasi Patuh Semeru 2025, AKP Seken menyampaikan ke pelajar SMP Katolik St Yustinus De Yacobis, bahwa sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 

Antara lain, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) serta pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, pengemudi menggunakan handphone pada saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved