Dorong Omnibus Law Sektor Energi dan Pertambangan, IKA ISMEI: untuk Tingkatkan Daya Saing Investasi
IKA ISMEI mendorong pemerintah untuk menerapkan Omnibus Law khusus sektor energi, migas, dan pertambangan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Ikatan Keluarga Alumni Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) mendorong pemerintah untuk menerapkan Omnibus Law khusus sektor energi, migas, dan pertambangan.
Hal ini diperlukan lantaran masih tidak ada ketidakpastian hukum dunia investasi Indonesia di sektor strategis energi, migas, serta pertambangan, tersebut.
"Indonesia membutuhkan terobosan kebijakan hukum yang radikal namun terukur," menurut Ketua Bidang Energi IKA ISMEI, Fahmi Ismail, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (13/7/2025).
Sebelumnya, Bidang Energi IKA ISMEI pada awal 2025 telah melakukan survei kepada pelaku industri di sektor energi dan pertambangan.
Hasilnya, 68 persen pengusaha menyatakan kerangka hukum yang tidak stabil menjadi penghalang utama ekspansi usaha mereka di Indonesia.
Ia mengungkapkan, ketidakpastian hukum tersebut menjadi salah salah satu potensi yang menghambat investasi di sektor ini.
Sejumlah regulasi, tumpang tindihnya aturan antara pusat dan daerah, serta tidak sinkronnya Undang-Undang sektoral dengan Peraturan Pemerintah, dan kebijakan daerah menjadi contohnya.
Panjangnya birokrasi tersebut menurunkan minat investor domestik maupun asing untuk menanamkan modal.
Akibatnya hal tersebut menjadi akar dari inefisiensi dan rendahnya kepastian investasi.
Karenanya, regulator sebaiknya segera menyusun omnibus law untuk mendukung percepatan tersebut.
"Omnibus Law sektor energi, migas, dan pertambangan akan memberikan fondasi hukum yang kuat, seragam, dan pro-investasi dalam menghadapi tantangan global dan dinamika pasar energi,” ujar Fahmi.
Bukan hanya soal investasi, ketidakpastian hukum juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial, termasuk turut berdampak pada keberlanjutan proyek, target transisi energi nasional, serta serapan tenaga kerja.
"Maka dari itu kami inisiatif mendorong pemerintah membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku industri, untuk menyusun Omnibus Law yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pasar, tetapi juga berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan,” tegas Fahmi Ismail.
Pentingnya Pendekatan Omnibus Law — seperti yang telah diterapkan pada UU Cipta Kerja — menurut IKA ISMEI:
• Menyederhanakan dan menyatukan regulasi sektor energi, migas, dan pertambangan;
• Menghilangkan duplikasi dan konflik aturan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
• Menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berpihak pada keberlanjutan;
• Memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok energi global.
IKA ISMEI
Omnibus Law
Ikatan Keluarga Alumni Senat Mahasiswa Ekonomi Ind
Fahmi Ismail
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Serunya Siswa SMP Al Azhar Kelapa Gading Di Alazka Survival Challenge, Ditunggu Para Siswa |
![]() |
---|
Kejari Lamongan Lakukan Fungsi Pengawasan, Cek Detail Fisik Ruas Jalan Mantup-Ayamalas |
![]() |
---|
Menteri KP2MI Resmikan Lounge Pekerja Migran di T2 Bandara Juanda |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Lirik Lagu El Fakkah, Berisi Ungkapan Keinginan Pergi ke Mekkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.