Berita Viral

Dokter Tifa Merasa Punya Hak Melihat Ijazah Jokowi, Jika Polisi Tak Wujudkan: Ya Omon-omon Saja

Dokter Tifa Merasa Punya Hak Melihat Ijazah Jokowi, Jika Polisi Tak Wujudkan: Ya Omon-omon Saja 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Wartakota
DILAPORKAN - Dokter Tifa (tengah) merasa punya hak melihat langsung ijazah Jokowi, ia mengaku itu adalah permintaan wajar dari saksi terlapor. 

SURYA.CO.ID - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa menegaskan dirinya memiliki hak untuk melihat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut dokter Tifa, itu adalah permintaan wajar dari saksi terlapor.

Hal ini disampaikan dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). 

“Jati diri dari ijazah, secara analog, itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya, saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” ujar Tifa dikutip dari Kompas.com

Menurut dokter Tifa, permintaan untuk melihat ijazah Jokowi bertujuan untuk kelengkapan klarifikasi saat pemeriksaan berlangsung. 

“Klarifikasi hari ini itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan memintanya kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut,” ucapnya. 

Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia menyatakan prosesnya hanya sebatas omong kosong. 

“Tapi kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” tegasnya.

Baca juga: Alasan Dokter Tifa Ogah Jawab Pertanyaan Polisi, Ngotot Ingin Lihat Bentuk Ijazah Jokowi

KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI - Dokter Tifa mengaku pemeriksaannya di Polda Metro Jaya adalah sia-sia, karena polisi tidak menghadirkan ijazah Jokowi. Ia pun mengaku ogah menjawab pertanyaan polisi.
KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI - Dokter Tifa mengaku pemeriksaannya di Polda Metro Jaya adalah sia-sia, karena polisi tidak menghadirkan ijazah Jokowi. Ia pun mengaku ogah menjawab pertanyaan polisi. (Kolase Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Diketahui, dojter Tifa dilaporkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Rabu (30/4/2025). 

Selain dokter Tifa, turut dilaporkan juga empat nama lainnya, yaitu: 

1. Roy Suryo Notodiprojo 

2. Rismon Hasiholan Sianipar 

3. Eggi Sudjana 

4. Kurnia Tri Royani

Hingga saat ini, status mereka masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. 

Baca juga: Imbas Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Pengacara Singgung Tersangka, Kompolnas Ucap Peluang RJ

Dalam proses hukum tersebut, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor. 

Bukti itu berupa: 

1. Satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan media sosial X

2. Fotokopi ijazah 

3. Print out legalisir ijazah 

4. Fotokopi sampul skripsi 

4. Lembar pengesahan

Pelaporan ini mengacu pada beberapa pasal, di antaranya: 

1. Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP 

2. Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) 

3. Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) 

4. Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved