Berita Viral
Gelagat Dokter Tifa Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Beda dengan Roy Suryo dan Rismon
Beginilah gelagat Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa, saat diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Beda dari dua rekannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah gelagat Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa, saat diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Gelagat dokter Tifa berbeda dengan due rekannya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Dokter Tifa ngeyel bahwa kasus ini tak ada hubungannya dengan dirinya.
DIketahui, dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
“Iya, hari ini saya (memenuhi undangan) atas surat tersebut. Undangan klarifikasi sebenarnya ya. Tapi, di situ sudah tertera saya sebagai terlapor,” kata dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2025), melansir dari Kompas.com.
Selain memenuhi undangan klarifikasi, dokter Tifa sekaligus ingin meminta penjelasan dari polisi tentang materi apa saja yang hendak mereka gali.
“Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas,” ucap dia.
Baca juga: Adu Keahlian Roy Suryo dan Josua Sinambela yang Berdebat Soal Ijazah Jokowi, Siapa yang Mumpuni?
Di sisi lain, dokter Tifa berasumsi pasal yang disangkakan oleh Jokowi dalam laporannya tidak masuk akal.
“Menurut kuasa hukum saya juga pasal-pasalnya itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saya, laporannya juga tidak jelas,” ucapnya.
Rismon Sianipar Berdebat
Sebelumnya, Rismon Sianipar mengaku akan dicecar 97 pertanyaan, namun setelah didebat akhirnya dia hanya diminta menjawab 34 pertanyaan.
Rismon yang diperiksa sekitar 3 jam itu datang bersama Eggi Sudjana, Roy Suryo, dr Tifa dan Rizal Fadillah.
"Saya memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya hari ini. Pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon Sianipar seusai diperiksa, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (7/7/2025) malam.
Rismon lalu membeber perdebatannya dengan penyidik.
"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, ada sedikit perdebatan antara saya dengan penyidik. Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya yang dilaporkan kepada kami dan dituduHkan kepada kami yaitu pasal 160 KUHP," kata Rismon.
"Yaitu di mana dalam judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal 160 KUHP itu adalah delik materil bukan delik formil. Jadi saya menanyakan apa bukti materil yang dibawa oleh pelapor? Bukti materil artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami," kata Rismom.
Rismon mengatakan saat itu penyidik menjawab tidak ada bukti materil yang dibawa pelapor.
"Dan penyidik mengatakan tidak ada gitu, tidak ada bukti materilnya. Tindak pidana ril misalnya keonaran, kegaduhan atau apapun itu akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami. Terus, saya menyatakan bahwa pasal 160 KUHAP itu kenapa dipakai kepada kami ini?," ujar Rismon.
Karenanya menurut Rismon, pelaporan ini adalah laporan pepesan kosong.
"Semacam laporan-laporan pepesan kosong. Bagaimana ya pelapor itu dengan gampang melaporkan seseorang hanya melampirkan video-video link," kata Rismon.
Menurut Rismon, bisa jadi karena dirinya mendebat penyidik sehingga mereduksi jumlah pertanyaan dari 97 menjadi 34.
"Terutama setelah kami berdebat di situ, terus kami lanjutkan, dilanjutkan oleh penyidik yaitu terkait dengan otoritas. Atas otoritas siapa saya meneliti ijazah dan skripsi Joko Widodo dan bagaimana saya mendapatkan lembar pengesahan skripsi tersebut difoto, di mana dan siapa yang menyerahkan? Atas persetujuan UGM atau tidak? Itu jelas sekali," ujar Rismon.
Untuk menjawabnya, Rismon meminta Wakil Rektor UGM Prof Wening untuk merilis video pertemuan mereka secara utuh.
"Karena Prof Wening telah berjanji kepada kami untuk merilis video pertemuan tanggal 15 April 2025 yang lalu secara utuh atau memberikan kepada kami agar masyarakat dapat melihat, apakah yang kami lakukan murni sebagai apa namanya alumni, yang di mana UGM adalah almamater kami atau kami di dalam itu mencoba untuk berargumentasi, yang mengakibatkan penghasutan," paparnya.
"Jadi, UGM juga harus terbuka. video pertemuan 15 April itu harus dirilis." tegas Rismon.
Menurut Rismon, 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya sangat tidak relevan dengan penghasutan yang dituduhkan kepadanya.
"Karena tidak ada bukti materiil yang disediakan oleh pelapor. Baik juga dengan video-video yang ditanyakan kepada kami terkait dengan pasal berapa itu 28 ayat 2. Kami tidak ada berbicara tentang suku, ras, agama, warna kulit ataupun hal-hal diskriminatif yang lain terhadap Pak Joko Widodo," katanya.
Jadi kata Rismon pasal-pasal yang ada seolah-olah ingin menjerat dirinya sehingga kesalahan kecil nantinya akan diinterpretasikan oleh Ahli Bahasa untuk mentersangkakan dirinya.
"Jadi ya, si pelapor lima orang ini, tidak menyediakan apapun. Itu dicarikan polisi, dicarikan penyidik nanti atau sudah didapatkan katanya, katanya. Tetapi ketika saya tanyakan ya tidak mau memberitahu," kata Rismon.
Karena itu kata Rismon dari sini bisa dipastikan betapa mudahnya seseorang melaporkan orang lain dengan tuduhan penghasutan, tanpa menyediakan bukti materiil, tindak pidana akibat penghasutan tersebut.
"Padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa delik itu adalah delik materiil. Mana akibat dari penghasutan yang dituduhkan kepada kami," ujarnya.
Roy Suryo Pilih Bungkam
Sementara itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Roy Suryo mengatakan, pertanyaan penyidik tidak ada urgensinya untuk dijawab, sehingga dia memilih tak merespons.
Ia mengatakan, hanya ditanya seputar identitas saja.
"(Pertanyaan penyidik) Enggak ada hubungannya, enggak saya jawab, makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Roy Suryo, sebagai saksi terlapor, mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.50 WIB.
Ia memilih diam lantaran merupakan bagian dari hak yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Kalau sudah menjadi terlapor, kami berhak untuk tidak memberikan keterangan, karena itu hak kami," ucap Roy Suryo.
"Buat apa memberikan keterangan kalau keterangan itu malah nanti digunakan untuk menjerat kita?" lanjut dia.
Saat yang sama, Roy Suryo merasa bingung karena dipermasalahkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu dari presiden ketujuh itu.
Setidaknya ada enam laporan polisi (LP) terkait kasus ini yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku bingung dengan para pelapor yang dinilai tidak memiliki hubungan darah dengan Jokowi.
Hal itu disampaikan Roy setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
"Tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," sambungnya.
Roy pun merasa heran dengan pihak pelapor yang menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Menurut dia, pelapor seharusnya lebih dulu tentang pasal yang akan diterapkan.
"Lucunya, mereka mendalilkan beberapa pasal ya, terutama 160, yang itu sifatnya adalah perhasutan. Mungkin mereka tidak mengerti atau lupa, jadi harus belajar dulu," ujar Roy.
"Bahwa pasal penghasutan itu, 160 itu, itu sudah ada putusan MK. Yang buat itu adalah menjadi delik materiil, bukan lagi delik formula," imbuh dia.
Ia menyebut harus ada korban yang merasa dihasut jika ingin melaporkan seseorang dengan Pasal 160 KUHP.
"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata," ucap Roy.
berita viral
Dokter Tifa
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo
Rismon Sianipar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.