Berita Viral
Sosok Kadi, Kakek yang Gugat Cucu Berusia 12 Tahun ke PN Indramayu Gegara Warisan Ternyata Ayah Tiri
Sosok kakek dan nenek yang menggugat ZI, cucu yang masih berusia 12 tahun di Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya terungkap.
SURYA.CO.ID - Sosok kakek dan nenek yang menggugat ZI, cucu yang masih berusia 12 tahun di Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya terungkap.
Kakek dan nenek ini bernama Kadi dan Narti, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kadi dan Narti tidak hanya menggugat cucunya yang berusia 12 tahun, tapi juga mantan menantunya, Rastiah (37) dan cucu yang lebih tua, Heryatno.
Kadi dan Narti menggugat mereka atas kepemilikan tanah warisan yang ditinggalkan almarhum anaknya atau ayah dari ZI, Suparto.
Tanah yang digugat itu selain dipakai tempat tinggal cucu dan menantunya, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar.
Baca juga: Tabiat Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Pengadilan Berubah Pemurung, Ini Sumber Masalahnya
Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.
Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.
Dengan gugatan ini, cucu dan menantu itu tak hanya terancam kehilangan tempat tinggal tapi juga sumber penghidupannya.
Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum Kadi dan Narti, mengatakan, meski kasus ini sudah sampai di pengadilan, namun niat awal dari Kadi dan Narti bukanlah untuk membawa cucunya ke jalur hukum.
Mereka disebutnya sempat menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut keluarga dekat.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade saat dijumpai di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ia menuturkan bahwa pasangan lansia tersebut kini justru merasa sangat tertekan secara psikis.
Tekanan dari pemberitaan dan penilaian publik membuat mereka malu dan merasa telah disalahpahami.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ucapnya.
Ade menjelaskan, peristiwa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno, yaitu Suparto, meninggal dunia.
Setelah itu, mulai timbul kekhawatiran dari pihak kakek dan nenek, bahwa Rastiah sebagai menantu mereka akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah warisan tersebut.
Maka, keduanya memberikan syarat agar Rastiah bersedia meninggalkan rumah jika benar akan menikah kembali.
Namun niat baik ini justru memicu ketegangan di dalam keluarga.
Upaya mediasi sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh kedua belah pihak.
Bahkan, Heryatno saat itu menyatakan persetujuannya untuk angkat kaki dari rumah tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025, yang disaksikan oleh sejumlah pihak.
Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.
Mereka menyiapkan dana senilai Rp 100 juta.
Sayangnya, menurut pengakuan Ade, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heryatno.
Alih-alih menerima, cucu pertamanya itu disebut mengajukan tuntutan agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.
Permintaan tersebut dianggap memberatkan oleh pihak kakek, hingga akhirnya diminta dilakukan penilaian profesional oleh Appraisal.
Setelah dihitung secara objektif, nilai rumah itu ditaksir senilai Rp 108 juta.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” jelas Ade.
Saprudin, kuasa hukum lainnya dari pihak Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa setelah permintaan demi permintaan yang tidak berujung pada kesepakatan, pihak sang kakek merasa seperti dipermainkan.
Mereka pun kemudian menghentikan pembicaraan soal kompensasi dan mengambil tindakan konkret, salah satunya dengan mengirimkan tanah merah ke rumah yang disengketakan, dengan maksud untuk menanggulangi rob yang sering melanda wilayah tersebut.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” terang Saprudin.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena Heryatno sebelumnya telah menandatangani pernyataan bersedia meninggalkan rumah.
Jika pun muncul konflik, penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, permintaan tersebut dianggap sebagai tekanan oleh pihak cucu. Akibatnya, hubungan keluarga ini makin merenggang.
Saprudin juga mengungkapkan, tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini memiliki luas 162 meter persegi dan sepenuhnya merupakan hak milik Kadi dan Narti, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 atas nama mereka.
Tanah itu dibeli secara sah oleh keduanya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta dan sertifikatnya rampung dua tahun kemudian.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," tegas Saprudin.
Setelah dibeli, tanah itu digunakan oleh anak mereka, Suparto, untuk membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar. Dalam prosesnya, Kadi dan Narti ikut berperan mendukung pembangunan rumah tersebut.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” imbuhnya.
lalu, siapa sebenarnya Kadi?

Ternyata Kadi bukanlah ayah kandung dari Suparto atau bukan kakek kandung ZI dan Heryatno.
Meski ayah tiri, Ade menyebut Kadi selalu mendukung anak tirinya tersebut dari segi apapun, termasuk dalam mengembangkan usaha.
Bahkan saat Heryatno masih kecil, Kadi dan Narti ikut mengasuhnya.
Kadi dan Narti diketahui tidak memiliki aset rumah pribadi.
Rumah yang saat ini ditempati oleh Kadi dan Narti bukanlah properti pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Artinya, rumah tersebut bisa digusur sewaktu-waktu.
Tanah satu-satunya yang mereka miliki secara sah adalah yang kini tengah disengketakan.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ucap Ade.
Ia pun menambahkan, jika sejak awal niat Kadi dan Narti adalah menyingkirkan cucu-cucunya, mereka tentu bisa saja langsung menjual atau menggadaikan tanah itu tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan menyakitkan secara emosional.
“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” tandas Ade.
Versi Lain Heryatno
Di bagian lain, Heryatno mengatakan seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang.
Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.
Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.
Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.
Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.
Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, rumah itu terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Kebaikan Kakek di Indramayu yang Dihujat Karena Gugat Cucu, Belikan Tanah dan Bantu Bangun Rumah
Bocah 12 Tahun Digugat Kakeknya
Bocah Digugat Kakek Neneknya
PN Indramayu
Kakek gugat cucu
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir yang Berpeluang Kuat Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.