Berita Viral
Telanjur Roy Suryo Berkoar Ijazah Jokowi Palsu Berdasar ELA, Josua Sinambela Skakmat: Tak Berdasar!
Pernyataan Roy Suryo yang meyakini ijazah Jokowi palsu saat menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, langsung dibantah ahli digital forensi
SURYA.CO.ID - Pernyataan Roy Suryo yang meyakini ijazah Jokowi palsu saat menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, langsung dibantah ahli digital forensik Josua Sinambela.
Josua yang juga hadir di gelar perkara khusus itu menyebut metode error level analysis (ELA) yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis foto ijazah Jokowi, tidak tepat.
"Analis-analis yang dilakukan oleh ahli dari pihak penuduh (Roy Suryo Cs) itu sama sekali tidak berdasar," sebut Josua yang juga alumnus UGM ini.
Dijelaskan, ahli digital forensik hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital, bukan produk analog.
Sementara ijazah Jokowi ini adalah produk analog, jadi tidak ada hubungannya dengan ahli digital forensik.
Baca juga: Alasan Pelapor Roy Suryo Cs Yakin Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Ada Yurisprudensi Bambang Tri
"Misalnya ELA atau error level analisis, hanya bisa digunakan mendeteksi tempering di file2 digital. Bukan ijazah fiisik," jelasnya.
Dikatakan Josua, meskipun ijazah fisik itu difoto, lalu diuplod ke internet, kemudian dideteksi adanya tempering atau perubahan data, maka itu tidak bisa dilakukan dengan metode ELA.
"Karena ELA tidak bisa mendeteksi perubahan yang ada di dokumen fisik, dia hanya bisa mendeteksi tempering di dokumen-dokumen digital," tegasnya.
Sebelumnya, dalam analisisnya, Roy Suryo membandingkan ijazah pertama yang diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi, fotokopi ijazah yang diperlihatkan Bareskrim Polri saat konferensi pers, dan ijazahnya sendiri yang juga merupakan lulusan UGM.
Roy mengatakan, setelah ijazah ini dianalisis menggunakan error level analysis (ELA), ijazah Jokowi ini memberikan hasil yang jauh berbeda dengan hasil analisis ijazah dari UGM yang asli.
“Kalaupun ELA itu full Itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya di Bareskrim Polri, Rabu.
Sementara, pada ijazah Jokowi dinyatakan error alias rusak.
“Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” kata Roy.
Selain itu, ia juga menggunakan teknologi face recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan foto Jokowi saat ini, hasilnya justru tidak cocok alias tidak match.
“Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” katanya.
Selain dua hal ini, baik Roy Suryo maupun ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menjabarkan sejumlah analisis lagi.
Misalnya, analisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA ambil melalui digital dan langsung ke UGM.
Salah satu hal yang dibahas adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi.
Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985. Dalam ijazah ini nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.
“Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.
Pelapor Yakin Naik Penyidikan

Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu yang menjadi pelapor Roy Suryo optimis kasus ijazah Jokowi akan dinaikkan ke penyidikan.
Boy yakin laporannya akan menjerat Roy Suryo Cs karena unsur pidananya sangat jelas.
"Kalau menurut kami justru ada unsur pidananya. Kalau gak ada, ngapain kita capek-capek, Cari kerjaan berarti," kata Boy dikutip dari tayangan di youtube TVOne pada Selasa (8/6/2025).
Dijelaskan Boy, pihaknya melaporkan Pasal 28 ayat UU UU ITE tentang ujaran kebencian dan permusuhan.
Baca juga: Imbas Roy Suryo Bungkam saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Projo Sindir: Hadapi Saja, Jangan Narasi
"Peristiwa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kebencian dan permusuhan. Terjadi perpecahan, polarisasi di masyarakat sehingga unsur pidananya masuk," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Roy telah menimbulkan kebencian antara golongan, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kelompok yang mendukung Roy Suryo.
"Jelas itu unsur pidananya," ujarnya lagi.
Keyakinan Boy ini juga beralasan dengan kesungguhan pihak penyidik menghadirkan 50 saksi di kasus ini.
Selain itu, lanjut Boy, juga sudah ada yuris prudensi terkait kasus ini.
"Jangan lupa kasus ini ada yuris prudensi Bambang Tri. KIta yakin dengan yuris prudensi ini, kasus akan berjalan," katanya.
Walapun dibantah Roy, Boy yakin kasus akan naik penyidikan.
"Jelas kok, permusuhannya jelas kok, terjadi polarisasi dimana-mana. Walaupun dibantah Rpoy dan teman-teman. KIta punya keyakinan pasti naik sidik ini," tegasnya.
Disinggung pernyataan Roy bahwa pihaknya tidak memiliki legal standing untuk melaporkan, Boy berpendapat beda.
Dia berpedoman pada KUHAP Pasal 108 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, merasakan dan mengalami berhak melaporkan ke penyidikan atau penyidik.
Selain itu juga Pasal 100 UU nomor 39 tahun 199 tentang HAM, dimana setiap orang berhak melaporkan.
"Dari pihak kami sangat relefan karena terjadi polarisasi di kalangan masayarakat. Walaupun di medsos, kalau tidak dicegah, akan berbahaya," katanya.
Boy mencontohkan adanya polarisasi dan permusuhan itu diwujudkan dengan adanya aksi penggerudukan ke rumah Jokowi karena ada narasi-narasi tersebut.
"Bahkan ada yang berteriak, tangkap Jokowi, adili Jokowi. Itu sasaran yang tepat bagi mereka sehingga mereka melakukan itu," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Roy Suryo mengatakan, pertanyaan penyidik tidak ada urgensinya untuk dijawab, sehingga dia memilih tak merespons.
Ia mengatakan, hanya ditanya seputar identitas saja.
"(Pertanyaan penyidik) Enggak ada hubungannya, enggak saya jawab, makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing tempus dan locus," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Roy Suryo, sebagai saksi terlapor, mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.50 WIB.
Ia memilih diam lantaran merupakan bagian dari hak yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Kalau sudah menjadi terlapor, kami berhak untuk tidak memberikan keterangan, karena itu hak kami," ucap Roy Suryo.
"Buat apa memberikan keterangan kalau keterangan itu malah nanti digunakan untuk menjerat kita?" lanjut dia.
Saat yang sama, Roy Suryo merasa bingung karena dipermasalahkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu dari presiden ketujuh itu.
Setidaknya ada enam laporan polisi (LP) terkait kasus ini yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku bingung dengan para pelapor yang dinilai tidak memiliki hubungan darah dengan Jokowi.
Hal itu disampaikan Roy setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
"Tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," sambungnya.
Roy pun merasa heran dengan pihak pelapor yang menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Menurut dia, pelapor seharusnya lebih dulu tentang pasal yang akan diterapkan.
"Lucunya, mereka mendalilkan beberapa pasal ya, terutama 160, yang itu sifatnya adalah perhasutan. Mungkin mereka tidak mengerti atau lupa, jadi harus belajar dulu," ujar Roy.
"Bahwa pasal penghasutan itu, 160 itu, itu sudah ada putusan MK. Yang buat itu adalah menjadi delik materiil, bukan lagi delik formula," imbuh dia.
Ia menyebut harus ada korban yang merasa dihasut jika ingin melaporkan seseorang dengan Pasal 160 KUHP.
"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata," ucap Roy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal"
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo
Josua Sinambela
Ahli Digital Forensik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.