Berita Viral
Profil Yopi, Pengacara Baik Hati Rela Tak Dibayar Demi Bantu Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya
Terungkap sosok pengacara baik hati rela membantu ZI, bocah 12 yang digugat kakek dan neneknya di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok pengacara baik hati rela membantu ZI, bocah 12 yang digugat kakek dan neneknya di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Bukan hanya membantu, pengacara ini bahkan rela tak dibayar sepeser pun alias pro bono.
Sosok pengacara ini terungkap dalam video unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pengacara baik hati itu bernama Yopi.
Atas kebaikan Yopi, Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih.
"Saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar," ujar Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu kemudian bertanya mengenai asal usul Yopi.
"Alamat kantornya mana?" tanya Dedi Mulyadi.
"Tegal," pungkas Yopi.
Alangkah terkejut Dedi ketika mengetahui Yopi bukan berasal dari Jawa Barat.
"Oh Tegal?" tanya Dedi lagi.
"Iya pak," ujar Yopi seraya tersenyum.
"Bukan Indramayu?" tanya Dedi.
"Bukan pak," imbuh Yopi.
Baca juga: Rekam Jejak Arya Daru Diplomat Muda yang Tewas Terlilit Lakban di Kos, Ini Gelagat Terakhirnya
"Wah, pengacaranya malah dari Tegal ya," ucap Dedi.
Ibunda ZI, Rastiah, menjelaskan bahwa tidak ada pengacara asal Indramayu yang berniat membantunya menyelesaikan kasus tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
Perihal kasus sengketa rumah warisan, Dedi mengurai pesan kepada Zaki dan keluarga.
Dedi ingin agar Zaki sekeluarga tidak usah terlalu memikirkan rumah tersebut.
"Andai kata kalah, ridhokan saja. Karena Allah membukakan rezeki bagi siapapun yang berusaha. Enggak usah takut kehilangan rumah. Yang harusnya takut itu kehilangan harapan," kata Dedi.
Baca juga: Kisah Pilu Saryono Tak Diangkat Jadi PPPK Padahal 33 Tahun Jadi Honorer, Ikut Seleksi Sejak 2005
Sekali lagi, Dedi mengucapkan terima kasih kepada Yopi yagn mau membantu Zaki tanpa meminta bayaran sepeser pun.
"Terima kasih loh warga saya dibantu. Ongkos beracara dari Tegal ke Indramayu berapa ya. Terima kasih ya," imbuh Dedi.
Duduk Perkara

Diketahui, ZI digugat kakek neneknya ke di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu atas penguasaan rumah peninggalan mendiang ayahnya, Suparto.
Selain ZI, gugatan juga dilayangkan untuk ibu ZI, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20).
Konflik keluarga ini mencuat setelah ZI melakukan aksi yang menyentuh hati dengan membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.
Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan.
Teriakan minta tolong ZI diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Berikut duduk perkara kasus ini:
- Mencuat setelah ayah meninggal
Heryatno, kakak ZI mengatakan bangunan yang digugat itu milik ayahnya.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, Minggu (6/7/2025).
Heryatno menceritakan, di rumah sederhana itu, dia, kedua orangtuanya, dan ZI tinggal selama ini.
Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
2. Ditinggali 15 tahun
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mereka mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Heryatno mengatakan, selama ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
3. Gugatan sudah naik ke PN
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Adrian menyampaikan, sidang perdana digear pada 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir.
Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.
4. Dedi Mulyadi turun tangan
Kasus yang dialami ZI rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat. Dedi Mulyadi.
Dedi mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.
Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.
Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.
Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
SURYA.co.id
pengacara
surabaya.tribunnews.com
Bocah 12 Tahun Digugat Kakeknya
Rekam Jejak M Qodari, Kepala Staf Kepresidenan Baru, Dulu Penggagas Jokowi 3 Periode |
![]() |
---|
Penjelasan KontraS soal Hilangnya Bima Permana Putra, yang Akhirnya Ditemukan di Malang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Angga Raka Prabowo, Orang Terdekat Presiden Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan Sekaligus |
![]() |
---|
Komika Mongol Bocorkan Sosok Cagub yang Pinjam Rp53 M tapi Tak Dikembalikan: Keburu Ketangkap |
![]() |
---|
Baju Batik Favorit Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Disorot, Pakar Ungkap Punya Makna Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.