Dalami Keterlibatan Internal BRI Dalam Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Kediri Periksa 2 Kantor Cabang

Setiap debitur fiktif itu disertai sertifikat tanah sebagai jaminan dan dijanjikan imbalan, baik dalam bentuk uang maupun pelunasan pinjaman

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori (isyaanshori)
KASUS KREDIT FIKTIF - Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo (tengah) menggelar pertemuan di Bale Bungah Ngasem dalam pengungkapan korupsi kredit fiktif di bank milik negara. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tidak berhenti setelah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kredit fiktif di bank negara.

Sebaliknya, kejari terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi serupa di beberapa kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayahnya. 

Sebelumnya sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus kredit di BRI Cabang Pare, dan kejari kini memperluas penelusuran ke dua unit lainnya yakni BRI Unit Kras dan BRI Unit Turus Gurah. 

Tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan adalah AS, OS, dan S. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif dengan modus menggunakan nama orang lain untuk pencairan pinjaman. 

AS diketahui sebagai manajer di kantor BRI Pare saat menjalankan aksinya. Sementara dua lainnya merupakan calo dari luar lembaga perbankan.

"Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk rangkaian praktik serupa di kantor BRI lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, Rabu (9/7/2025). 

Ada pun kasus di BRI Pare berawal dari pengajuan kredit oleh seorang warga berinisial AP yang diarahkan untuk menggunakan identitas lima orang lain sebagai peminjam. 

Setiap debitur fiktif itu disertai sertifikat tanah sebagai jaminan dan dijanjikan imbalan, baik dalam bentuk uang maupun pelunasan pinjaman oleh para pelaku.

"Tersangka saling bekerja sama untuk menyampaikan keterangan palsu agar pengajuan disetujui. Seakan-akan nasabah benar-benar memiliki usaha," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Pujo Rasmoyo.

Khusus untuk kasus BRI Pare, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 2,5 miliar. Sementara untuk Unit Kras, program yang diselewengkan meliputi KUPRa (Kredit Umum Pedesaan Rakyat) dan UMi (Ultra Mikro). 

Modusnya hampir sama, identitas warga digunakan untuk mencairkan pinjaman meski tidak memenuhi kriteria. Dari hasil penyidikan, dana kredit tidak digunakan oleh nasabah melainkan oleh pihak-pihak eksternal yang berkolaborasi dengan oknum bank. 

Sehingga banyak dari pinjaman itu akhirnya macet dan berujung pada gagal bayar. Kerugian negara dari kasus di Unit Kras ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar.

Sementara di Unit Turus, pengusutan terhadap program KUPRa periode 2021-2023 juga menemukan indikasi serupa. Identitas dicatut, pinjaman dicairkan, namun uang dinikmati oleh pihak lain. 

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 624 juta. Ia menyebut total kerugian negara dari rangkaian kasus ini mencapai Rp 7,3 miliar.

Tak hanya menetapkan dan menahan para tersangka, kejari juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank, masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kejari Kediri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus perbankan akan terus dilanjutkan, terutama yang merugikan keuangan negara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pinjaman menggunakan identitas fiktif atau jasa calo," ucap Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi. 

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait temuan dan dugaan keterlibatan pegawai, BRI Pare belum memberikan pernyataan resmi. Humas BRI Pare, Farid mengatakan masih menunggu arahan dari kantor wilayah.

"Nanti saya kabari. Ini masih menunggu koordinasi dengan kantor wilayah terkait statement yang bisa kami sampaikan," katanya singkat. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved