Berita Viral

Tak Cuma Menyesal Pilih Dedi Mulyadi, Dahromi dan Narulloh Juga Kecewa dengan Bupati Bekasi Ade

Terungkap duduk perkara yang menyebabkan Dahromi kecewa pernah mengidolakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Achmad Nasrudin Yahya
KECEWA - (kiri) Pemilik bangunan liar di Kampung Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi, Narulloh (47) dan sang istri, Dahromi (kanan) Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang 

Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.

Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P. 

Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.

Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024. 

Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

Pelantikan Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi. 

Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan.

Duduk Perkara Kekecewaan Dahromi dan Narulloh

Diketahui, Dahromi dan Narulloh merupakan pemilik rumah di bantaran sungai yang berdiri di atas tanah negara.

Rumah mereka pun berujung masuk daftar bangunan liar yang akan dibongkar oleh pemerintah setempat. 

Selain rumah mereka, ada 399 bangunan liar lain di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Sebelum eksekusi yang terjadwal, Rabu (9/7/2025), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sudah tiga kali mengirim surat peringatan kepada ratusan penghuni bangunan liar itu. 

Terakhir, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirim surat peringatan, Senin (7/7/2025). 

Pemberian surat peringatan sempat diwarnai aksi protes warga setempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved