Inisiatif Blibli Brand Protection Berbasis AI Jadi Strategi Jaga Mitra Seller dan Kepuasan Pelanggan
PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli mendukung penuh pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku bisnis dalam negeri
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli mendukung penuh pentingnya menjaga Intellectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku bisnis dalam negeri, baik brand (merek) lokal dan merek internasional.
Lewat inisiatif Blibli Brand Protection dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Blibli mengupayakan perlindungan terdepan atas kekayaan intelektual dari para mitra strategis Blibli sekaligus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem Blibli Pasti Ori.
“Kami menyadari kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas," kata Charles, Head of Fraud Management Blibli, Selasa (8/7/2025).
Inisiatif Blibli Brand Protection dihadirkan dalam rangka mendukung bisnis seller untuk menjadi lebih kredibel, serta memudahkan pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli.
"Inisiatif ini juga selaras dengan upaya kami memerangi pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan reputasi seller tetapi juga mengurangi kenyamanan pelanggan,” jelas Charles.
Inisiatif Blibli Brand Protection ini hadir dalam rangka memerangi peredaran barang palsu yang rentan terjadi di platform e-commerce.
Apalagi, menurut studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai opportunity loss mencapai Rp 291 triliun.
"Karenanya, melalui inisiatif Blibli Brand Protection, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seller yang melanggar hak kekayaan intelektual melalui sanksi tegas berupa penurunan produk, penutupan akun, hingga proses hukum," ungkap Charles.
Blibli secara konsisten telah memberikan edukasi kepada seluruh seller agar hanya memasarkan produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku, serta mengimbau seller untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui inisiatif Blibli Brand Protection, para mitra brand owner dan seller kini juga diberikan kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli.
Adapun, bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual yang dapat dilaporkan adalah memproduksi dan memperdagangkan produk palsu, serta menggunakan nama merek dan produk (nama, deskripsi dan gambar produk) tanpa hak dan tanpa izin pemilik merek.
Blibli Brand Protection, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seller yang melanggar hak kekayaan intelektual melalui sanksi tegas berupa penurunan produk, penutupan akun, hingga proses hukum.
Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan para pelanggan dan mitra seller, Blibli Brand Protection hadir untuk mewadahi pelaporan mitra seller terhadap dugaan peredaran barang palsu yang merugikan reputasinya.
Bagi yang menemukan pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform Blibli, pemilik merek (brand owner) dan seller dapat melaporkan melalui email ke tim Blibli Brand Protection: blibli.ipr@gdn-commerce.com, atau dengan mengisi formulir pelaporan resmi yang telah disediakan.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti melalui sistem monitoring internal Blibli.
Detik Detik Abay Terjebak Dikantor DPRD Makassar Yang Dibakar Pendemo Hingga Tewas |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Ada Gelaran Tuban Specta Night Carnival 2025, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Avian Brands Perkuat Kebijakan dan Sistem Sustainability untuk Dorong Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
VITA Festival 2025 Ajak Keluarga Breaking the Scroll dari Layar Gadget ke Koneksi Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.