Berita Viral

Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di PN Tak Cuma Terancam Kehilangan Rumah, Sumber Hidupnya Juga

Fakta memilukan kembali terungkap dari kasus ZI, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang digugat kakek dan neneknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun cirebon/istimewa
PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di Indramayu tak hanya terancam kehilangan rumah, tapi juga sumber penghidupannya. Dedi Mulyadi sudah turun tangan. 

SURYA.CO.ID - Fakta memilukan kembali terungkap dari kasus ZI, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang digugat kakek dan neneknya di pengadilan.

Ternyata, ZI, ibu Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20) tak hanya terancam kehilangan tempat tinggalnya, tapi juga sumber penghidupannya.

Hal ini beralasan karena rumah di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang telah dihuni keluarga ini 15 tahun, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar. 

Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.

Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

Baca juga: Duduk Perkara Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Neneknya ke PN Indramayu hingga Dedi Mulyadi Turun Tangan

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, rumah itu terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Kasusnya Viral 

Konflik keluarga ini mencuat setelah ZI melakukan aksi yang menyentuh hati dengan membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

 Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan.

Baca juga: KRONOLOGI Master Limbad Ditahan Imigrasi Arab Saudi Saat Umroh, Sebutkan Ini Lalu Dilepas Lagi  

Teriakan minta tolong ZI diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Heryatno, kakak ZI mengatakan bangunan yang digugat itu milik ayahnya.

“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, Minggu (6/7/2025).
 
Heryatno menceritakan, di rumah sederhana itu, dia, kedua orangtuanya, dan ZI tinggal selama ini. 

Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun. 

Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mereka mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek. 

Heryatno mengatakan, selama ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja. 

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia. 

Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. 

Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur. 

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. 

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, sidang perdana digear pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. 

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI). 

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

Dedi Mulyadi turun tangan

DIGUGAT - ZI, bocah berusia 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya ke pengadilan gara-gara rumah, Dedi Mulyadi turun tangan.
DIGUGAT - ZI, bocah berusia 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya ke pengadilan gara-gara rumah, Dedi Mulyadi turun tangan. (kolase tribun cirebon/tribun jabar)

Kasus yang dialami ZI rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat. Dedi Mulyadi

Dedi  mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

 Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Zaki, Bocah Indramayu yang Diseret ke Meja Hijau oleh Kakek Sendiri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved