Berita Viral

Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di PN Tak Cuma Terancam Kehilangan Rumah, Sumber Hidupnya Juga

Fakta memilukan kembali terungkap dari kasus ZI, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang digugat kakek dan neneknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun cirebon/istimewa
PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di Indramayu tak hanya terancam kehilangan rumah, tapi juga sumber penghidupannya. Dedi Mulyadi sudah turun tangan. 

SURYA.CO.ID - Fakta memilukan kembali terungkap dari kasus ZI, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang digugat kakek dan neneknya di pengadilan.

Ternyata, ZI, ibu Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20) tak hanya terancam kehilangan tempat tinggalnya, tapi juga sumber penghidupannya.

Hal ini beralasan karena rumah di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang telah dihuni keluarga ini 15 tahun, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar. 

Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.

Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

Baca juga: Duduk Perkara Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Neneknya ke PN Indramayu hingga Dedi Mulyadi Turun Tangan

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved