BSU 2025

5 Perbedaan Notifikasi Penerima BSU 2025, Segera Cek Status Terbaru di bsu.kemnaker.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut setidaknya ada lima tanda atau notifikasi bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
BSU 2025 - Informasi mengenai arti notifikasi penerima BSU 2025 

SURYA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut setidaknya ada lima tanda atau notifikasi bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Notifikasi tersebut menjelaskan status bagi calon penerima BSU 2025.

Notifikasi BSU 2025 tersebut bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Laman tersebut berfungsi sebagai platform pengecekan BSU menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Lantas, apa notifikasi bagi penerima BSU 2025?

Berikut penjelasannya, dikutip SURYA.CO.ID dari unggahan Instagram @kemnaker.

Notifikasi 1:

  • NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala 
  • Artinya: NIK pekerja sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

Notifikasi 2:

  • Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia 
  • Artinya: pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3:

Baca juga: Tabiat Arya Daru Diplomat Muda yang Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlakban di Kos, Tak Punya Musuh

  • Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia 
  • Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Pekerja tidak perlu khawatir soal hal ini karena BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 4:

  • Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 
  • Artinya: pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Notifikasi 5 

  • Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK ***
  • Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker

Syarat penerima BSU 2025

BSU adalah bantuan uang tunai untuk pekerja sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Namun, penyaluran BSU 2025 dilakukan untuk dua bulan sekaligus atau dirapel sehingga pekerja langsung mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP atau UMK
  • Penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

NIK Tak Terdaftar di Pospay

Pada proses penyaluran BSU 2025 seringkali mengalami kendala, yakni NIK tak terdaftar di Pospay, padahal dinyatakan lolos dapat BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menyatakan bahwa ketidaksesuaian data disebabkan oleh perbedaan jalur penyaluran dana BSU.

“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” jelas Andi, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan kata lain, jika dana BSU disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, maka status pencairannya tidak akan muncul di aplikasi Pospay.

Berbeda dengan aplikasi Pospay, laman resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup semua data penerima BSU, baik yang disalurkan melalui Pos Indonesia maupun Himbara.

“Di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND maupun Himbara,” tambah Andi.

Hal ini menjelaskan mengapa ada perbedaan informasi antara satu kanal dan kanal lainnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, PT Pos Indonesia belum menerima seluruh data penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pengiriman data masih berlangsung secara bertahap.

Jadi, meskipun Anda sudah dinyatakan lolos sebagai penerima BSU di situs Kemenaker, bukan berarti nama Anda langsung muncul di sistem Pospay.

Bisa jadi data Anda belum masuk karena belum ditetapkan akan disalurkan melalui Kantor Pos.

“Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos,” ujar Andi.

Jika NIK Anda tidak muncul di aplikasi Pospay, sementara sudah terkonfirmasi lolos melalui situs BSU Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu panik.

Kemungkinan besar:

  • Dana akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, atau
  • Data Anda masih dalam proses pengiriman dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia.
  • Untuk memastikan status Anda, pantau informasi BSU 2025 secara berkala melalui saluran resmi berikut:
    • bsu.kemnaker.go.id
    • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
    • Aplikasi Pospay (untuk penyaluran melalui Kantor Pos)

Dengan mengikuti perkembangan melalui kanal resmi, Anda akan mendapatkan informasi akurat dan terhindar dari hoaks seputar pencairan BSU.

Cara Mencairkan BSU 2025 via Aplikasi Pospay

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Tujuannya, memfasilitasi calon penerima BSU 2025 yang mengalami kendala rekening, khususnya pada tahap 1 dan 2.

Dengan menggandeng PT Pos Indonesia, calon penerima BSU 2025 bisa melakukan pencairan 
bantuan sebesar Rp 600 ribu melalui aplikasi resmi PT Pos Indonesia, Pospay. 

Penyaluran BSU 2025 melalui Pospay bisa digunakan mulai Kamis (3/7/2025).

Ada pun proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.

Kemudian, status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.

Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

Dalam keterangan resmi, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Seluruh proses pencairan BSU 20205 tidak dipungut biaya alias gratis.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved