Gandeng Kejaksaan, Cegah Pidana Perpajakan Desa di Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
MONEV - Koordinator PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Penyidik PNS Jatim II Nyoman Ardina di sela acara monev kewajiban perpajakan Pemerintah Desa. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.

“Supaya risiko sanksi pidana pajak pajak dapat dicegah sedini mungkin,” kata Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Jumat (4/7/2025).

Yang terbaru, disebutnya bahwa kegiatan itu digelar di Jombang dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dan IPDes se-Kabupaten Jombang. 

Setidaknya ada 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa juga hadir di sana. Kegiatan itu dirasa penting karena administrasi pajak merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari pengelolaan dana desa. 

“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya. 

Sinergi yang baik pemerintah desa dengan DJP juga sangat penting dalam implementasi sistem Coretax. Apalagi kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan. 

Pada kesempatan itu, Paduanta Hutahayan juga memaparkan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya. 

Sementara perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan dana desa, termasuk risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor. 

“Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Sebelum acara ditutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.

Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta Kabupaten yang ada di Madura. 

“Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved