Gandeng Kejaksaan, Cegah Pidana Perpajakan Desa di Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.
“Supaya risiko sanksi pidana pajak pajak dapat dicegah sedini mungkin,” kata Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Jumat (4/7/2025).
Yang terbaru, disebutnya bahwa kegiatan itu digelar di Jombang dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dan IPDes se-Kabupaten Jombang.
Setidaknya ada 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa juga hadir di sana. Kegiatan itu dirasa penting karena administrasi pajak merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari pengelolaan dana desa.
“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya.
Sinergi yang baik pemerintah desa dengan DJP juga sangat penting dalam implementasi sistem Coretax. Apalagi kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan.
Pada kesempatan itu, Paduanta Hutahayan juga memaparkan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya.
Sementara perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan dana desa, termasuk risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.
“Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Sebelum acara ditutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.
Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta Kabupaten yang ada di Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Mencari Nafkah di Papua, Tukang Ojek Asal Probolinggo Gugur Ditembak Separatis di Puncak Jaya |
![]() |
---|
RS Kemenkes Surabaya Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Pasien Tak Perlu Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Lindungi Populasi Hewan Ternak Dari PMK, Diperta Probolinggo Lanjutkan Vaksinasi di 3 Lokasi |
![]() |
---|
Kekayaan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Berucap Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Hari Jadi Ke-1096, Kabupaten Pasuruan Didoakan Menjadi Role Model Pembangunan Berkeadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.