Montir Nekad Intimi Siswi SD di Gresik, Berawal Kenalan Di TikTok Dan Berpacaran Selama Setahun

Perbuatan bejat itu terjadi pada Juli dan Agustus 2025. Tersangka DF mengeluarkan bujuk rayu terhadap korban.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Gresik
PREDATOR ANAK - Pelaku persetubuhan terhadap siswi kelas 6 SD diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Jumat (19/9/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejadian yang dialami seorang siswi kelas 6 SD di Gresik ini pantas disebut tragedi. Memprihatinkan, anak bau kencur itu menjadi sasaran tindak asusila DF (20) setelah berkenalan lewat media sosial TikTok.

DF yang merupakan warga Madiun, bekerja sebagai montir di Gresik. Berawal perkenalan di TikTok itu, DF pun berpacaran dengan anak di bawah umur itu dan berujung hubungan terlarang.

Kasus ini sudah ditangani Polres Gresik setelah orangtua korban melaporkan DF. Tersangka mengaku selama setahun berpacaran, sudah melakukan intim dua kali.

Perbuatan bejat itu terjadi pada Juli dan Agustus 2025. Tersangka DF mengeluarkan bujuk rayu terhadap korban. Awalnya pada Juli 2025, pelaku mevideo call korban lalu mengajak bertemu di tempat kos.

Setiba di kosannya, DF merayu korban dan diajak berhubungan. Korban yang masih duduk di bangku D itu sempat menolak karena takut hamil tetapi anak lugu itu akhirnya terseret rayuan DF.

"Tersangka melakukan bujuk rayu dengan berjanji bertanggung jawab akan menikahi korban jika hamil. Lalu terjadilah perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).

Aksi bejat tersebut terulang pada 29 Agustus 2025 lalu. Tersangka DF kembali mengerjai korban sebelum memulangkannya pada malam hari.

Seiring waktu, orangtua korban curiga dan memeriksa handphone anaknya. Di handphone korban, ditemukan pesan-pesan mesum antara korban dan pelaku.

Korban yang didesak akhirnya mengaku telah diintimi pacarnya tersebut. Orangtua korban pun geram dan langsung melaporkan DF ke Polres Gresik. "Tersangka sudah kami amankan," jelasnya.

DF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *****

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved