Ombudsman Jatim Sebut Ada 26 Siswa Difabel Terindikasi Alami Diskriminasi di SPMB SMA/SMK 2025

Ombudsman Jatim menerima informasi adanya sejumlah siswa difabel yang gagal dalam seleksi SPMB SMA/SMK 2025 di Jatim.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
BERI PENJELASAN - Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, saat menyampaikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Ombudsman Jatim menerima informasi adanya sejumlah siswa difabel yang gagal dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ombudsman Jatim menerima informasi dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) terkait adanya sejumlah siswa difabel yang gagal dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2025.

Total, ada 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMPN di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN.

Data tersebut diperoleh dari sejumlah posko pengaduan KND-RI pada 23 Juni 2025.

‘’Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB SMA/SMK 2025,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Agus, KND tidak menyerahkan laporan tersebut agar ditangani Ombudsman Jatim.

Organisasi peduli disabilitas itu bakal minta klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pihaknya mengingatkan, petunjuk teknis (Juknis) SPMB telah mengatur kuota jalur afirmasi difabel sebanyak 5 persen untuk tingkat SMAN dan 3 persen untuk SMKN dari daya tampung.

"Kami berharap segera ada solusi. Informasi dari teman-teman KND, Dinas Pendidikan Jatim sedang menindaklanjuti. KND sedang menunggu hasil penanganan,’’ jelas Agus.

Selain informasi dari KND-RI, Ombudsman Jatim juga menerima laporan secara langsung.

Ombudsman Jatim menerima laporan dugaan maladiministrasi dalam pelaksanaan SPMB dari berbagai kabupaten/kota.

Masing-masing melapkr melalui posko pengaduan dugaan kecurangan SPMB sejak awal Juni 2025.

Ada tiga tahap pengawasan SPMB, yakni mulai pra (pendaftaran), saat proses (pengumuman), dan pasca (daftar ulang dan berbagai pungutan).

"Hingga Selasa (1/7/2025), kami menerima 15 laporan dari berbagai kabupaten/kota. Adanya laporan itu memang belum tersimpulkan adanya kecurangan. Kami perlu melakukan pemeriksaan,’’ kata Agus.

Isi 15 laporan tersebut beragam.

Ada yang melaporkan dugaan tak adanya transparansi pemeringkatan jalur prestasi olah raga (tiga laporan jenjang SMA), konsistensi jalur domisili (SMPN di Gresik), solusi di luar jangkauan domisili (SMPN di Kab Pasuruan), hingga gangguan di website SPMB (SMKN di Kota Blitar dan SMAN di Surabaya).

Ada juga yang melaporkan dugaan layanan informasi jalur domisili (SMAN di Kabupaten Malang dan SMAN di Kota Madiun), permintaan uang (tanpa menyebut sekolah), hingga dugaan diskriminasi jalur afirmasi calon siswa difabel (SMK di Kota Pasuruan).

Dari 15 laporan tersebut, ada pelapor yang mempertanyakan tidak adanya masa sanggah atas publikasi pengumuman SPMB.

‘’Ada pelapor dari Blitar yang bertanya mengapa sekolah tidak memberi alasan dan menu sanggahan dalam pengumuman hasil SPMB jalur prestasi lomba,’’ jelas Agus.

Padahal, anak pelapor memiliki prestasi juara 1 tingkat Kota Blitar dalam Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) jenis lomba kreativitas musik nasional.

Anak pelapor adalah siswa SMPN 2 yang gagal masuk ke SMAN 3 Kota Blitar.

Menurut Agus, sekolah sepatutnya lebih transparan mempublikasi pembobotan skor dalam pemeringkatan jalur prestasi non-akademik.

Tujuannya, agar calon siswa tidak bertanya-tanya lagi atas hasil SPMB.

"Terpenting lagi, tim pengaduan sekolah wajib merespons cepat atas keluhan calon siswa yang gagal tersebut. Jangan justru dibiarkan begitu saja,’’ jelas mantan wartawan itu.

Agus menjelaskan, terkat laporan yang masuk ke Ombudsman, tim pemeriksa menyarankan pelapor berupaya mengadukan terlebih dahulu dugaan kecurangan SPMB tersebut ke sekolah, cabang dinas (cabdin) pendidikan, dan dinas pendidikan.

’Kalau tidak ada solusi, baru kami tangani,’’ ujar Agus.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, sebagian laporan dapat selesai di institusi calon terlapor dan sebagian lagi ditangani Ombudsman.

Diprediksi, tren pengaduan ke Ombudsman dalam beberapa hari ke depan akan terus meningkat seiring selesainya publikasi hasil SPMB.

Apalagi, masa pendaftaran SPMB jalur prestasi akademik untuk SMK masih dibuka dan baru diumumkan pada 4 Juli 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved