LSM Anti Korupsi Yakin Khofifah Tidak Korupsi, Tuding Ada Framing Dalam Kasus Hibah DPRD Jatim
Heru menyatakan kasus hibah DPRD Jatim akibat adanya praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - LSM anti korupsi yang selama ini menjadi pejuang anti korupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menegaskan pembelaannya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dana hibah DPRD Jatim.
Bahkan untuk membela Khofifah, MAKI Jatim sampai menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satrio saat wawancara media semula membeberkan alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim.
Dengan prosedur dan alur yang telah jelas, ia yakin bahwa Gubernur Khofifah tidak terkait maupun terlibat dalam korupsi dana hibah legislatif Jatim yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Kami sebagai warga Jawa Timur sangat menyayangkan framing jahat kepada Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Beliau tidak terlibat dalam hibah legislatif yang mana kita ketahui menjerat tersangka dari DPRD Jatim,” kata Heru.
Ia menyebut ada oknum termasuk aspirator dalam hal ini DPRD Jatim yang menyunat dana hibah yang diterima oleh kelompok masyarakat (pokmas).
“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim. Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada yaitu hibah Pemprov Jatim,” jelasnya.
Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.
Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim.
Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.
“Dalam pembuatan NPHD, Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah. Yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” urainya.
“Dari sini sudah klir, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator. Dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur,” tambahnya.
Heru menyatakan kasus hibah DPRD Jatim akibat adanya praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif.
“Karena sangat jelas para tersangka hibah DPRD Jatim ini sebenarnya bukan merupakan penerima hibah. Tetapi mereka bermain dengan pokmas tanpa sepengetahuan Gubernur, Wagub, Sekda Jatim,” terangnya.
MAKI Jatim menyayangkan framing jahat kepada Khofifah soal keterlibatan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.