Kejati dan Bea Cukai Jatim Musnahkan 36 Ribu Botol Miras Hasil Tindak Pidana Cukai

Kejati Jatim bersama Bea Cukai Jatim melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil tindak pidana cukai

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Kejati Jatim
MIRAS ILEGAL - Buldozer bersiap memusnahkan ribuan minuman keras merek luar negeri di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025). Ribuan minhol tersebut merupakan barang sitaan dari hasil tindak pidana cukai tahun 2025. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Bea Cukai Jatim melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil tindak pidana cukai tahun 2025 di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Jumlah minuman keras ada sebanyak 36.555 botol, termasuk 7.680 keping pita cukai palsu untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor Golongan C tahun 2023 juga dimusnahkan.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menyampaikan nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari segi pajak sebesar Rp11,4 miliar.

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai sangat beragam.

“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu," terangnya.

Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi.

Ia memastikan pemilik barang ini rata-rata sedang menjalani proses hukum.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan secara serius untuk melindungi perekonomian nasional dari praktik-praktik culas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved