ASTAGHFIRULLAH Pengurus Pondok di Jombang Lakukan Asusila Sesama Jenis, Sasarannya Santri Sendiri

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui terjadi sejak tahun 2023. Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
kompas
ilustrasi 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sudah kelewatan, tindak asusila yang diduga dilakukan pada sesama jenis mencoreng citra pesantren di Jombang.

Seorang oknum pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga memaksakan hubungan sesama jenis kepada salah satu santri.

Pelaku penyuka sesama jenis berinisial MDTF (23) itu pun bersiap menghadapi persidangan atas dugaan kekerasan seksual pada santri yang juga laki-laki.

Korban ini baru berusia 16 tahun dan belum lama mondok di pondok itu. Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun.

Informasi yang diterima SURYA, Selasa (1/7/2025), kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang

Pelaku pada akhirnya ditangkap pada pertengahan Maret 2025. "Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya.

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui terjadi sejak tahun 2023. Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut. 

MDTF merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menjadi sasaran perilakunya yang menyimpang.

Aksi bejat diketahui terjadi di kamar korban. MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kamar korban sepi di malam hari. "Kadang itu dilakukan saat malam hari, pas kamar sepi," katanya.

Narasumber ini juga menduga ada tindakan sodomi dalam kasus yang menerpa korban. Terbongkarnya kasus ini juga berawal dari keberanian korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. 

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono membenarkan adanya kasus tersebut. "Benar ada kasus dugaan pencabulan sejenis. Pelakunya pengurus, kepada santrinya," ungkap Andhie.

Ia mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk pelaku sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jombang. Hanya tinggal menunggu penetapan sidangnya saja," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved