Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Begini Respon Orangtua Murid di Surabaya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa SMA Muhammdadiyah 2 Surabaya
GRATIS - Siswa SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya saat mencoba beberapa permainan tradisional yang disiapkan di area Balai Pemuda Surabaya, beberapa waktu lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, disambut antusias oleh sebagian orang tua. 

“Kalau swasta sekarat, negara wajib turun tangan. Tapi harus ada kesepakatan antara yayasan dan pemerintah. Jangan disamaratakan,” ujarnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah kini tengah menyusun regulasi dan skema pembiayaan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved