Dugaan Pungli 22 PPPK Guru di Bojonegoro, Tim Investasi Pemda Akan Periksa Oknum Guru SD Pekan Depan
Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada bupati untuk diputuskan
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan investigasi dan mengantongi keterangan dari 20 korban. Selanjutnya dalam waktu dekat pemkab membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku pungli berinisial SW, yang berstatus sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari 20 korban, mereka dimintai sejumlah uang oleh SW dengan iming-iming akan diangkat sebagai PPPK guru.
Terduga pelaku, kata Hari, merupakan PPPK guru di salah satu SDN di Bojonegoro. “Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Pekan depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” ujar Hari, senin (30/6/2025).
Tim gabungan pemeriksa yang dimaksud Hari, terdiri dari berbagai pejabat yang menduduki posisi strategis, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, serta Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selanjutnya akan menjadi dasar sanksi yang akan dijatuhkan. Dan direkomendasikan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam mengambil keputusan.
“Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro membeberkan temuan aduan dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dalam rekrutmen calon PPPK guru di lingkungan Disdik.
Data yang dihimpun ada sebanyak 22 orang guru honorer yang menjadi korban pungli ini. Uang yang diminta oleh terduga pelaku bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 55 juta, sebagai syarat lolos dalam seleksi PPPK guru dan sudah berlangsung sejak 2019.
Menanggapi hal ini, Komisi C telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto mendesak pemkab untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas rekrutmen ASN. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas,” kata Supriyanto.
Sebelumnya salah satu korban bernama Dwi Susilowati, guru di SDN di Kecamatan Dander mengaku menjadi korban pungli. Ia ditipu hingga Rp 55 juta oleh SW dengan janji diloloskan saat rekrutmen PPPK pada tahun 2019.
“Saya korban tahun 2019 senilai Rp 55 juta. Saat itu usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ujar Susi.
Susi mengungkapkan tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Melainkan ada 22 rekan sejawatnya yang bernasib sama. Dalam kasus ini ia berharap mendapat keadilan dan praktik semacam ini tidak terulang di kemudian hari. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.