Tahun Anggaran 2026, Pemkab Jember Akan Beri Insentif Pesantren Rp 20 Juta
Pemerintah Kabupaten Jember, Jatim, akan memberikan dana insentif sebesar Rp 20 juta terhadap pesantren di tahun anggaran 2026.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), akan memberikan dana insentif sebesar Rp 20 juta terhadap pesantren di tahun anggaran 2026.
Hal tersebut dikatakan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait. Kata dia, hal itu upaya perhatian terhadap pendidikan non formal.
"Kami berencana menganggarkan insentif untuk pesantren Rp 20 juta untuk tiap pesantren pada tahun 2026," ujar Gus Fawait, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan perhatian terhadap lembaga pendidikan formal dan pesantren.
"Jumlah pesantren di Kabupaten Jember saat ini lebih dari seribu pesantren. Namun, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) jumlah pesantren dengan jumlah santri di atas 500 orang tercatat 650 pesantren," ucap Gus Fawait.
Ia menilai, insentif terhadap pesantren itu lebih besar dibandingkan era Bupati MZ Djalal, yang hanya memberikan Rp 10 juta.
"Maka pada 2026, nominal insentif yang diberikan Rp 20 juta, dan menganggarkan insentif untuk pesantren itu pada APBD Jember 2026," tutur Gus Fawait.
Namun, rencana tersebut bisa dilaksanakan, Gus Fawait mengatakan, bila disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember
"Insentif ini akan terlaksana apabila penganggarannya disetujui oleh DPRD Jember," tutur Gus Fawait.
Gus Fawait menjelaskan, pemerintah insentif di setiap pesantren merupakan upaya jangka panjang dalam pengentasan kemiskinan. Sebab ini bagian dari upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
"Tidak ada jalan paling utama menuju jalan kesejahteraan kecuali pendidikan," tutur Politisi Partai Gerindra ini.
Menanggapi hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (Ibu) Pakusari, Jember, Muhammad Hafidzi Kholis menyambut baik keinginan Bupati Jember ini.
Dia menilai, hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang terbit pada Juni 2024 lalu.
“Kami berharap alokasi dana untuk pesantren tidak sekadar bansos, tetapi menjadi bagian implementasi perda, sehingga alokasi dana tersebut bisa permanen,” tanggapnya.
Cegah Nelayan Dari Jerat Hukum Saat Membeli BBM Subsidi, Bupati Jember Permudah Perizinan Kapal |
![]() |
---|
2 Pria Jember Ketahuan Simpan Uang Palsu Rp 52 Juta, Awalnya Ketemu Dukun Bisa Datangkan Duit |
![]() |
---|
Siapkan 11.000 Dosis Vaksin Campak Untuk Balita, Pemkab Jember Terjunkan 1000 Nakes Ke Desa-Desa |
![]() |
---|
Pesta Miras Berujung Pembunuhan, 2 Pria Jember Tenggelamkan Temannya di Sungai |
![]() |
---|
Nenek Bondowoso Dilaporkan Hilang Saat Cari Biji-bijian Rikna, Ditemukan Kebingungan di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.