Terbukti Cabuli Adik Kekasihnya, Oknum Polisi Sidoarjo Cuma Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horizon Lila Sanjaya cuma divonis 5 bulan penjara

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
DIADILI - Anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horizon Lila Sanjaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (26/5/2025). Ia terbukti bersalah atas perbuatan mencabuli adik pacarnya sendiri, tapi hanya divonis 5 bulan penjara. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fijar Horizon Lila Sanjaya, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, telah berakhir. 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada anggota Polri itu dengan vonis 5 bulan penjara pada Kamis (26/6/2025).

Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan, Fijar terbukti bersalah.  

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Hakim Jahoras. 

Vonis ini, ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Raden Ayu Citra Nurcahya, yang menuntut 8 bulan penjara. 

Peristiwa pelecehan tersebut, terjadi pada 17 April 2023. 

Setelah bermain bola, Fijar mengunjungi kekasihnya, NK di rumah kos kawasan Siwalankerto, Surabaya

Adik NK, ISA juga berada di kos tersebut. 

Sekitar pukul 20.30, ISA pamit pergi. 

Menjelang dini hari, Fijar mendapat ajakan dari rekan kerjanya untuk pergi ke klub malam Camden di Kertajaya.

Fijar kembali ke kos sekitar pukul 03.30 dini hari, saat itu NK dan ISA sedang tidur.  

Fijar kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap ISA. 

ISA terbangun dan melihat Fijar bersembunyi di bawah kasurnya.

Fijar dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menerima putusan tersebut. 

"Terima Yang Mulia," tutupnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved