Istri Bunuh Suami di Jombang
Temuan Jasad Pria Membusuk di Mojoagung Jombang, Istri Siri Mengaku ke Polisi
Suasana Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, mendadak mencekam setelah warga menemukan jasad pria membusuk
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Suasana Dusun Karangtengah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendadak mencekam setelah warga menemukan jasad seorang pria dalam kondisi membusuk dalam sebuah rumah kontrakan.
Korban diketahui bernama Lukman (45), asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Lukman selama ini diketahui tinggal bersama seorang perempuan berinisial F (47), warga Kecamatan Kesamben, Jombang, yang merupakan istri sirinya.
Pasangan tersebut, sudah cukup lama menempati rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian.
Penemuan jasad pria membusuk itu, sontak menarik perhatian warga sekitar.
Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Jasad Pria di Kontrakan Mojoagung Jombang, Istri Diduga Pelaku Pembunuhan
Kedatangan aparat kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memicu kerumunan warga yang penasaran dengan situasi yang terjadi.
Menurut Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail, korban dan pelaku ini merupakan pasangan suami istri (pasutri), namun pelaku F merupakan istri siri korban.
"Statusnya siri," ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Rabu (25/6/2025).
Ismail melanjutkan, jika Lukman dan F ini sudah tinggal di Desa Johowinong sejak tahun 2015, bahkan sebelum ia menjabat sebagai perangkat desa.
"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.
Ismail melanjutkan, jika kedua pasutri siri ini bukan warga asli Desa Johowinong.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Kerabat Ungkap Aktivitas Pelaku Saat Korban 1 Bulan Menghilang
Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sementara F merupakan warga Kecamatan Kesamben, Jombang.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, kasus ini terungkap setelah F mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya.
“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkap Ismail.
Kompol Yogas menambahkan, karena kasus ini masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganannya kini diambil alih oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.