Cak Eri Perbolehkan ASN Pemkot Surabaya Kerja Fleksibel : Mampu Menekan Biaya Operasional

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan para ASN Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Surabaya, di Balai Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Sejak Februari lalu, Wali Kota Cak Eri telah memperbolehkan para ASN Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja. 

"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," tegasnya.

Melalui sistem kerja fleksibel, pihaknya mengarahkan camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW. Lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik lebih cepat, efektif dan optimal.

“Kenapa sejak dahulu minta (lurah dan camat berkantor) di Balai RW? Pemerintah kota terbiasa turun ke bawah sekaligus mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," kata Cak Eri.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, telah mengevalusi sistem kerja fleksibel selama ini. 

Menurutnya, hal ini mampu menekan biaya operasional seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer.

Para pegawai mengandalkan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menyelesaikan tugas. 

"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet, karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ungkap Cak Eri.

Ia berharap, pemanfaatan aplikasi kerja di perangkat digital bisa menjadi kebiasaan baru bagi seluruh ASN. 

Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah hingga kepala perangkat daerah (PD). 

"Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.

Dalam aturan baru tersebut, pegawai ASN bisa bekerja Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, mengatakan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved