Cak Eri Perbolehkan ASN Pemkot Surabaya Kerja Fleksibel : Mampu Menekan Biaya Operasional

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan para ASN Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Surabaya, di Balai Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Sejak Februari lalu, Wali Kota Cak Eri telah memperbolehkan para ASN Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja. 

Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Isinya, pemerintah memperbolehkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Cak Eri mengungkapkan, bahwa pihaknya telah lebih dahulu melaksanakan kebijakan secara fleksibel. 

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor, dengan durasi minimal 7,5 jam per hari sejak Februari lalu.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.

"Kami sudah melaksanakan ini kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya," ucap Cak Eri saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu. 

Selain itu, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, dan wajib merespons setiap bentuk komunikasi seperti pesan singkat maupun panggilan telepon.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri, bahwa memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor.  

Termasuk, dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Selama ini, sistem kerja di Pemkot Surabaya tetap dilaporkan dan dievaluasi secara berkala. 

Setiap kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku, dimulai saat pekerja memulai pekerjaan dan mengakhiri jam kerja.

Cak Eri menegaskan, bahwa sistem kerja WFA tidak akan mengurangi kinerja ASN selama tugas, dapat diselesaikan tepat waktu. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved