12.000 Warga Tulungagung Tak Bisa Berobat Akibat PBI JK Nonaktif, BPJS Minta Terus Cek Keanggotaan

Setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor, dan diaktifkan kembali. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
PESERTA BPJS MISKIN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan ada 12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Akibat penonaktifan itu, kartu BPJS Kesehatan mereka tidak bisa digunakan untuk berobat.

Menanggapi situasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati meminta masyarakat untuk aktif mengecek status keanggotaannya.

“Akhir Mei (2025) kemarin memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Kesehatan Nomor 80. Jadi nonaktifnya per 1 Juni 2025,” jelas Fitri, Rabu (25/6/2025).

Fitri yang juga membawahi Kabupaten Trenggalek dan Pacitan mengatakan, kedua wilayah ini juga mengalami penonaktifan PBI JK massal. Untuk Kabupaten Trenggalek ada 12.000 PBI JK,  dan Pacitan 10.000 PBI JK.

Namun untuk masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan seperti penyakit kronis, maka status PBI JK bisa diaktifkan kembali.

Setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor, dan diaktifkan kembali. 

“Sekali lagi ini berlaku untuk yang dinonaktifkan Mei, sehingga masih ada waktu sampai Juli. Kami meminta datanya terkumpul sebelum tanggal 11 Juli,” tambah Fitri.

Untuk itu setiap pemegang kartu PBI JK diminta mengecek statusnya ke Puskesmas. Jika membutuhkan layanan kesehatan, Puskesmas akan melapor ke Dinas Sosial.

Sedangkan untuk peserta lansia yang belum pernah mengakses pelayanan kesehatan, diminta skrinning kesehatan lebih dulu. “Lakukan skrinning riwayat kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdekat. Sehingga kalau ia nonaktif, bisa juga langsung diaktifkan,” tegasnya.

Setelah 2 bulan masa reaktivasi ini lewat, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif permanen. Statusnya bisa diaktifkan kembali jika ada pendataan ulang oleh Kemensos. 

Terkait penonaktifan massal PBI JK ini, BPJS Tulungagung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. “Bersama 3 dinas itu harapannya ada sosialisasi sampai bawah, ke desa-desa dan Puskesmas,” tegasnya.

Fitri memastikan, PBI JK yang nonaktif namun memerlukan layanan kesehatan, statusnya bisa langsung diaktifkan setelah melapor. Karena itu para pihak terkait diharapkan ikut membantu sosialisasi untuk menjangkau pemegang kartu PBI JK. 

Penonaktifan kartu PBI JK ini tidak berpengaruh ke BPJS Kesehatan, namun berpengaruh langsung kepada warga karena tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan. “Makanya harus disosialisasikan bagaimana mengaktifkan kembali,” pungkas Fitri. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved