Gelapkan Motor yang Disewanya, Perempuan Tulungagung Ini Berurusan dengan Polisi
Sepeda motor yang awalnya disewa justru dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - ACN (48) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat dititipkan ke Lapas Tulungagung, Jumat (20/6/2025). ACN diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario yang disewanya sejak Oktober 2023.
“Sepeda motor korban berhasil kami amankan, sekarang kami jadikan barang bukti,” tegas Nanang.
Sementara polisi juga menangkap ACN di rumahnya untuk penyidikan.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, ACN mengakui perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Aditya Halindra Faridzky Resmi Pimpin Golkar Tuban untuk Periode Ketiga |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Kota Surabaya Besok Kamis 31 Juli 2025: Pagi, Sore Hingga Malam Cerah Berawan |
![]() |
---|
Seleksi Pemain U-20 dan U-23 Gresik United Miris, Banyak Klub Internal Tak Penuhi Undangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.