Gelapkan Motor yang Disewanya, Perempuan Tulungagung Ini Berurusan dengan Polisi

Sepeda motor yang awalnya disewa justru dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - ACN (48) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat dititipkan ke Lapas Tulungagung, Jumat (20/6/2025). ACN diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario yang disewanya sejak Oktober 2023. 

“Sepeda motor korban berhasil kami amankan, sekarang kami jadikan barang bukti,” tegas Nanang.

Sementara polisi juga menangkap ACN di rumahnya untuk penyidikan. 

Kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, ACN mengakui perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal  372 dan atau 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved