Gelapkan Motor yang Disewanya, Perempuan Tulungagung Ini Berurusan dengan Polisi

Sepeda motor yang awalnya disewa justru dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - ACN (48) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur saat dititipkan ke Lapas Tulungagung, Jumat (20/6/2025). ACN diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario yang disewanya sejak Oktober 2023. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - ACN (48), seorang perempuan warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dijadikan tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

ACN diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Vario milik Suparli, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Sepeda motor yang awalnya disewa justru dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain.

“ACN kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2023, ACN datang ke rumah Suparli untuk menyewa sepeda motor.

Tanpa curiga Suparli menyerahkan sepeda motor Honda Vario P 2722 UQ buatan tahun 2017.

ACN membawa sepeda motor matic warga hitam ini setelah ada kesepakatan harga sewa.

“Kesepakatan awalnya sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Namun ternyata tersangka tidak pernah membayar uang sewa,” sambung Nanang.

ACN selalu menghindar setiap kali diminta uang sewa, dengan alasan menambah masa sewa.

Uang sewa akan dibayarkan saat sepeda motor dikembalikan.  

Namun dari kesepakatan awal hanya 1 minggu, sepeda motor ini tidak kunjung dikembalikan.

“Korban akhirnya melapor ke polisi karena sepeda motornya tidak pernah dikembalikan. Sepeda motor itu juga tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Nanang.

Mendapat laporan dari Suparli, polisi segera melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya mendapati tersangka menjadikan sepeda motor itu sebagai jaminan pinjam uang.

Sepeda motor itu akhirnya disita dari pihak ketiga yang memberi pinjaman uang kepada tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved