Usai Disidak Bupati Lumajang, Perusahaan PT WDX Diklaim Sudah Kembalikan Ijazah 2 Mantan Karyawan
perusahaan yang bergerak dalam distribusi sembako diduga menahan ijazah mantan karyawan sehingga Indah terketuk melakukan sidak
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Tarik ulur penahanan ijazah yang diduga dilakukan sebuah perusahan di Lumajang, mencapai akhir.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengkonfirmasi bahwa perusahaan PT WDX yang ia sidak beberapa lalu telah mengembalikan ijazah milik 2 orang mantan karyawannya.
Sebelumnya PT WDX Lumajang, perusahaan yang bergerak dalam distribusi sembako diduga menahan ijazah mantan karyawan sehingga Indah terketuk melakukan sidak.
Pemkab Lumajang tidak memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran sudah mengembalikan ijazah.
"Sudah dikembalikan ijazah 2 orang mantan karyawan lewat Disnaker. Kami menekankan perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun," tegas Indah ketika dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, Indah tetap menyoroti indikasi penahanan ijazah di perusahaan lain di Kabupaten Lumajang. Indah mengaku telah meminta Disnaker Lumajang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Mudah-mudahan dengan pemberitaan ini perusahaan-perusahaan tidak lagi menahan ijazah karyawan. Laporan ke kami memang banyak (perusahaan yang menahan ijazah), lebih kalau itu (10 laporan lebih)," terangnya.
Sementara Kepala Disnaker Lumajang, Subechan mengkonfirmasi telah menerima ijazah eks karyawan PT WDX.
"Kalau yang sidak kemarin sudah dikembalikan via Disnaker. Jadi masih di Disnaker, tunggu yang bersangkutan izin ke tempat kerja barunya," ungkap Subechan.
Menanggapi perintah Bupati, Subechan menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah masih berproses.
"Masih proses pemanggilan. Karena harus ada hitam di atas putih dari pelapor sebagai dasar tindak lanjut Disnaker," jelasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.