Lantik 9 PPPK Jadi Kepala Sekolah, Bupati Pasuruan : Jangan Bermanuver, Tunjukkan Kinerja Yang Baik!
Pemkab Pasuruan menegaskan komitmennya untuk membangun dunia pendidikan yang kuat, inklusif, dan berbasis kinerja
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sebanyak 9 kepala sekolah (kasek) baru SD dan SMP di Pasuruan yang baru dilantik, Senin (23/6/2025), masih berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Para kasek PPPK itu dilantik bersama 103 kasek lainnya yang berstatus PNS di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan. Mereka resmi dilantik dan diambil sumpahnya soleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Pelantikan ini menandai komitmen Pemkab Pasuruan untuk menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai tolak ukur utama, bukan semata status kepegawaian.
“Tidak perlu bermanuver ke sana ke mari. Tunjukkan saja kinerja yang baik, selaraskan dengan visi-misi daerah, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan nasional,” tegas Bupati Rusdi dalam sambutannya.
Mas Rusdi menegaskan tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK dalam pengangkatan kepala sekolah. Menurutnya, selama memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi serta kompetensi, siapa pun layak diberi kepercayaan untuk memimpin satuan pendidikan.
“Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diberikan ruang untuk menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang layak secara kinerja, bukan berdasarkan status,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Pasuruan menegaskan komitmennya untuk membangun dunia pendidikan yang kuat, inklusif, dan berbasis kinerja.
Tidak ada sekat antara PNS dan PPPK, tidak ada ruang bagi kepentingan personal karena yang ada hanyalah ruang pengabdian, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi.
“Siapa pun yang diberi amanah, wajib menunjukkan hasil nyata. Karena yang kita bangun bukan hanya sekolah, tetapi juga kharakter bangsa,” lanjut Mas Rusdi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menambahkan, guru PPPK yang diangkat sebagai kasek telah memenuhi sejumlah persyaratan penting sesuai regulasi terbaru.
Di antaranya berkualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau merupakan Guru Penggerak serta berstatus Guru Ahli Pertama bagi PPPK.
Termasuk memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir. Punya pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan lainnya. “Kami pastikan seleksi dilakukan objektif dan akuntabel. Tidak ada kompromi soal mutu,” kata Tri Agus.
Tri Agus juga mengungkapkan, kebutuhan kasek di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 orang. Artinya, pelantikan gelombang pertama ini masih menyisakan 26 formasi kosong.
“Insya Allah akan ada gelombang kedua. Saat ini kami sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan. Kita harap nanti ada dukungan untuk menambah 20 kepala sekolah lagi,” tutupnya. ****
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK menjadi kepala sekolah
9 PPPK jadi kasek di Pasuruan
Disdikbud Pasuruan
syarat PPPK jadi kasek
Pasuruan kekurangan kepala sekolah
Pasuruan
SK Menjadi Awal Perjuangan, Wabup Gresik Juga Berjanji Perjuangkan Kesejahteraan 562 PPPK, |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Minta 5 Persen Setiap Pencairan, Kejari Dicatut Dapat Uang Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.