3 Pelaku Pembobolan ATM Minimarket di Magge Magetan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

Polres Magetan meringkus 3 pelaku pembobolan ATM di minimarket Indomaret Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
febrianto ramadani/surya.co.id
DIRINGKUS - Satreskrim Polres Magetan menggelandang Tersangka Pembobolan ATM, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Rabu siang (18/6/2025). Ketiga pelaku diringkus di Jambi saat berada di tengah perjalanan usai melakukan tindak kejahatan tersebut. 

SURYA.co.id | MAGETAN - Kurang dari 2 pekan, Satreskrim Polres Magetan meringkus 3 pelaku pembobolan ATM di minimarket Indomaret Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, yang terjadi pada Senin (2/6/2025) lalu.

Ketiga tersangka itu antara lain inisial DI (44) asal Kelurahan Sukamulya Palembang, YPW (37) warga Desa Penandingan Kabupaten Lahat, dan RA (24) dari Desa Padaan Kabupaten Semarang.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan total pelaku tindak pidana kejahatan tersebut berjumlah 5 orang.

"Untuk 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Erik dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin siang (23/6/2025).

Kedua pelaku buron itu adalah Andi Lala (48) dan Aldi Wiranata (24), keduanya warga Sematan Borang Palembang.

“Mereka semua bukan warga atau bukan masyarakat yang ada di Magetan,” ucap Erik.

Dirinya menegaskan, tersangka dapat diamankan tidak lepas dari upaya kerja sama, dengan melibatkan beberapa pihak kepolisian lintas provinsi.

"Mulai dari Polresta Jambi, Polrestabes Semarang, Polres Salatiga, sampai manajemen rest area di Jasa Marga, membantu guna mendeteksi keberadaan kendaraan tersangka," ungkapnya.

Ia menambahkan  salah satu pelaku yang dihadirkan dalam konferensi Pers merupakan ayah kandung, dari salah satu tersangka buronan.

“Kami akan terus mencari pelaku lainnya yang masih bersembunyi di luar sana. Segera menyerahkan diri, dimanapun yang bersangkutan berada, akan kami cari. Kami akan menemukan semua tersangka. Kejahatan tidak ada yang sempurna, tinggal menunggu waktu saja itu akan terungkap,” imbuh Erik.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Hukuman kurungan penjara selama lamanya sembilan tahun,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved