Berita Viral

Perbedaan Warna Latar KTP Merah dan Biru, Berikut Penjelasan Dukcapil Kemendagri

Perbedaan Warna Latar KTP Merah dan Biru, Berikut Penjelasan Dukcapil Kemendagri  

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya/istimewa
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

SURYA.CO.ID – Kini KTP elektronik (KTP-el) di Indonesia hadir dengan dua warna latar belakang yang berbeda, yaitu merah dan biru. 

Apa makna dan tujuan dari perbedaan warna tersebut? 

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang pada foto KTP bukanlah tanpa alasan. 

Farid menyebut, warna latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap. 

Sementara warna merah digunakan bagi mereka yang lahir di tahun ganjil. 

"Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil," kata Farid, Sabtu (21/6/2025) dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Misalnya, warna biru akan digunakan untuk warga yang lahir pada tahun 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, dan seterusnya. 

Sedangkan warna merah akan terlihat di KTP milik warga yang lahir pada tahun 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, dan lainnya. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan proses identifikasi visual, terutama dalam pengelompokan data berdasarkan tahun kelahiran. 

Hal ini dinilai sangat membantu dalam sistem administrasi dan pelayanan publik yang semakin berbasis data digital. 

Farid menambahkan bahwa selain membantu dalam klasifikasi data kependudukan, perbedaan warna ini juga bisa membantu petugas lapangan dalam memverifikasi dokumen dengan cepat secara visual. 

Dengan dua warna yang kontras, pengecekan identitas menjadi lebih cepat dan efisien, terutama di tempat-tempat pelayanan publik seperti kantor desa, rumah sakit, hingga bandara. 

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye yang diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau menetap di Indonesia. 

KTP untuk WNA ini memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan KTP untuk WNI, namun tetap mencantumkan data lengkap yang terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional. 

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Kemendagri terus melakukan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk dalam hal visualisasi dokumen agar lebih mudah dibaca dan dibedakan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved