Berita Viral

Imbas Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Ada Sejarahnya

Keputusan Kemendagri melarang ormas mengenakan seragam mirip TNI-Polri menuai reaksi dari Pemuda Pancasila (PP).

Tribunnews
LARANGAN SERAGAM ORMAS - Ilustrasi seragam pemuda pancasila. Larangan ormas pakai seragam mirip TNI-Polri menuai reaksi dari Pemuda Pancasila. 

Kedua, seragam lengkap hitam Pemuda Pancasila dengan pet hitam dan/atau topi lapangan untuk anggota KOTI Terlatih Khusus.

Sebelumnya, Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.

"Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujar Bahtiar.

"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.

Wamendagri Minta Ditertibkan

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kembali mengingatkan agar organisasi masyarakat sipil (Ormas) tidak menggunakan seragam yang mirip dengan militer maupun polisi. 

"Itu ada aturannya di Undang-Undang Ormas tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai," kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Sebab itu, Bima meminta agar para kepala daerah menertibkan ormas yang berseragam mirip militer.

Karena kepala daerah telah diberikan kewenangan sebagai pimpinan satgas penertiban Ormas oleh Kemendagri.

"Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas tadi," imbuhnya.

Bima mengatakan, penertiban bisa didasarkan dari UU Ormas yang melarang adanya penggunaan atribut mirip militer atau polisi.

Namun, Kemendagri tetap memberikan pendampingan agar UU Ormas bisa ditafsirkan dengan baik, khususnya terkait larangan seragam mirip militer atau polisi.

"Yang penting adalah prosesnya itu dimulai silakan para kepala daerah memulai proses untuk melakukan pendataan Ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi," tandasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved