Berita Viral

Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Unggah Videonya di Medsos, Kini

Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Merekamnya, Video Disebar di Media Sosial

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Pontianak
CEMBURU - Tiga mahasiswi di Pontianak berinisial PT, AF, dan SQ diketahui menyerang korban berinisial NN karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak 

Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.

Ketiga pelaku juga langsung ditahan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan mereka.

6. Dijerat Pasal Berlapis

Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved