Berita Viral
Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Unggah Videonya di Medsos, Kini
Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Merekamnya, Video Disebar di Media Sosial
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.
Ketiga pelaku juga langsung ditahan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan mereka.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
cemburu
mahasiswi
mahasiswi di Pontianak
aksi kekerasan
Pontianak Barat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Lowongan Kerja BUMN KAI Properti 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Reaksi MPR RI Usai SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar |
|
|---|
| SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar, Sebutkan Alasan Kuat |
|
|---|
| Permintaan Maaf Anggota Dewan Termuda di Jember Achmad Syahri Disorot: Anak Muda Banyak Kekurangan |
|
|---|
| 8 Poin Permintaan Maaf Achmad Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Terbakar-Api-Cemburu-Tiga-Mahasiswi-Telanjangi-Wanita-Muda-dan-Merekamnya.jpg)