Berita Viral
Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Unggah Videonya di Medsos, Kini
Terbakar Api Cemburu, Tiga Mahasiswi Telanjangi Wanita Muda dan Merekamnya, Video Disebar di Media Sosial
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Tiga mahasiswi di Pontianak harus berurusan dengan polisi karena menyerang seorang wanita muda berinisial NN, karena dibakar api cemburu.
Para pelaku berinisial PT, AF, dan SQ, diduga melakukan aksi kekerasan terhadap NN pada Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah rumah yang terletak di kawasan Pontianak Barat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban tampak mengalami penganiayaan secara fisik.
Tak cukup sampai disitu, NN diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku, mereka pun merekam dan disebarluaskannya.
Polisi telah menangkap ketiga mahasiswi tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video kekerasan tersebut.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan yang dilakukan tiga mahasiswi doi Pontianak selengkapnya.
1. Cemburu Karena Pacar Diduga Berselingkuh
Kasus ini bermula dari dugaan hubungan asmara antara korban berinisial NN (19), gadis asal Kabupaten Sanggau, dengan kekasih salah satu pelaku, yakni PT.
Kecemburuan yang membara diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan yang berlangsung Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Gang Pala III, Pontianak Barat.
“Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, kepada Tribun Pontianak, Rabu (18/6/2025).
2. Viral di Instagram
Ketiga pelaku diduga memancing korban ke lokasi kejadian sebelum secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Mirisnya, kejadian itu direkam oleh salah satu pelaku, lalu diunggah ke akun Instagram yang kemudian menyebar luas dan menuai kemarahan publik.
Polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk merekam, serta akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.
“Video kekerasan ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat,” ujar AKP Wawan.
3. Korban Ditelanjangi dan Direkam
Dalam video yang tersebar, pelaku diduga tidak hanya memukul, tetapi juga mempermalukan korban dengan cara menelanjanginya.
Unsur ini menambah kompleksitas kasus, karena berpotensi mengandung konten bermuatan pornografi dan kekerasan yang memperberat hukuman pelaku.
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pasal lain yang dapat dikenakan seiring dengan bukti-bukti tambahan dari forensik digital.
4. Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Korban, NN, diketahui bukan teman dekat para pelaku, namun memiliki kenalan yang terhubung secara tidak langsung.
Ia mengalami luka fisik akibat pengeroyokan serta trauma psikis karena aksi kekerasan dan pelecehan yang dialaminya.
“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum,” tambah Wawan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang diperlukan.
“Kami akan terus kawal proses penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Wawan.
5. Polisi Amankan Bukti-bukti
Dalam proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menyita barang bukti berupa:
Ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam video,
Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video,
Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.
Ketiga pelaku juga langsung ditahan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan mereka.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
cemburu
mahasiswi
mahasiswi di Pontianak
aksi kekerasan
Pontianak Barat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Ahmad Husein yang Batalkan Aksi Demo Pati Jilid 2 usai Hubungi Bupati Sudewo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok 2 Paskibraka Sorong yang Topang Teman Nyaris Pingsan saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolres Gowa yang Malam-malam Datangi Bocah Pemungut Sisa Makanan Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester, Sidang PK Dinilai Jadi Momentum Tepat |
![]() |
---|
Sepak Terjang Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta yang Sindir Prabowo-Gibran dan Demo Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.