Pemkab Jember Meluncurkan Program 8000 Beasiswa Kuliah, Berikut Persyaratan Mendaftar
Pemerintah Kabupaten Jember, Jatim, telah meluncurkan program beasiswa kuliah untuk 8000 mahasiswa pada tahun 2025 ini. Begini cara mendaftarnya
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), telah meluncurkan program beasiswa kuliah untuk 8000 mahasiswa pada tahun 2025 ini.
Program yang bertajuk Cinta Bergema Beasiswa Bupati Jember untuk generasi masa depan tersebut, telah dilaunching pada 18 Juni 2025.
Terdapat 6 jalur penerimaan beasiswa tersebut yaitu prestasi, afirmasi ekonomi, guru dan perangkat desa, santri, kompetensi dan jalur khusus.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, beberapa berkas persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh pemburu beasiswa tersebut di antaranya KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi akreditasi Prodi, surat keterangan nilai UKT dari perguruan tinggi, surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari lembaga lain bermaterai 10.000.
Kemudian melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan surat keterangan aktif mahasiswa dari perguruan tinggi, bagi yang sudah menempuh perkuliahan. Namun, dua berkas ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru
Selain itu, setiap pemohon beasiswa juga harus menyertakan surat pernyataan untuk menyelesaikan perkuliahan.
Bagi pendaftar beasiswa melalui jalur prestasi, mereka juga harus melampirkan KHS terakhir, kecuali bagi mahasiswa baru. Atau bisa juga menunjukkan piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik selama selama menjadi mahasiswa.
Bisa juga menunjukkan surat keterangan perolehan medali emas, perak atau perunggu dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jember dan tingkat provinsi, minimal adalah juara 1, 2 dan 3
Bagi pemohon beasiswa jalur afirmasi ekonomi, mereka harus menunjukan surat keterangan yang menunjukkan bahwa termasuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari lembaga berwenang, atau surat keterangan tidak mampu dari Desa/PKH/KKS dan sejenisnya
Selain itu, mereka juga harus melampirkan fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir, foto bersama keluarga di depan rumah serta slip gaji orang tua/Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja, mengetahui kepala RT/RW setempat.
Kemudian untuk pemohon beasiswa dari jalur guru dan perangkat daerah/desa, juga harus menunjukkan sertifikat/piagam prestasi akademik/non akademik, menunjukan KHS (dikecualikan bagi mahasiswa baru) serta menunjukan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
Bagi jalur pegawai pemerintah, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja sebagai perangkat daerah/desa dari atasan langsung.
Bagi pemohon beasiswa melalui kompetisi, calon penerima manfaat harus menambahkan lapiran berkas piagam/sertifikat prestasi akademik/non akademik selama di SMA/SMK sederajat, serta KHS terakhir (kecuali bagi mahasiswa baru).
Atau, bisa juga menunjukkan bukti diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Lalu, bagi pemohon beasiswa kategori santri pondok pesantren dan hafiz Quran, mereka perlu melengkapi surat keterangan aktif sebagai santri dari pondok pesantren mengetahui Kemenag, atau surat keterangan sebagai hafiz/sertifikat hafiz dari lembaga tahfidz.
Sementara, bagi pemohon beasiswa kategori hhusus, melampirkan surat keterangan yang menyatakan anak dari profesi yang berperan penting dalam masyarakat.
Seperti anak guru ngaji, perlu melampirkan surat keterangan dari Kesra, anak pengasuh pesantren harus membawa surat keterangan dari yayasan pondok pesantren.
Sementara, untuk anak perangkat daerah, perlu menyertakan surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Begitu juga untuk anak guru PAUD/TK maupun Madin, mereka juga harus lampirkan surat keterangan dari yayasan/lembaga yang menaunginya.
Pelampuran surat keterangan dari lembaganya, juga berlaku bagi pemohon beasiswa yang berasal dari anak perangkat desa, BPD, RT/RW, Linmas, ketua kelompok pengajian, kader posyandu dan petani/nelayan termasuk anak kepala desa.
Sementara bagi mereka berkebutuhan khusus, juga perlu menyertakan surat keterangan dari Kelurahan/Desa/Perguruan Tinggi asal/lembaga kemitraan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, mengungkapkan bahwa kuota beasiswa kuliah terbanyak berada di jalur penerimaan afirmasi ekonomi, sebab jatahnya 30 persen dari total keseluruhan.
"Kuota terbanyak kedua ada di jalur khusus tadi, dan untuk kuota beasiswa guru dan perangkat daerah/desa kisaran 10 persen," terang Hadi, Kamis.
Menurutnya, program beasiswa kuliah ini masih tahap sosialisasi di perguruan tinggi, sebab pendaftarannya masih belum dibuka.
"Adapun link pendaftaran (online) yang beredar saat ini, itu bukan resmi dari pemerintah daerah," kata Hadi.
Pendaftaran beasiswa kuliah ini, imbuh Hadi, akan diumumkan setelah tahap sosialisasi selesai, sehingga mahasiswa tidak perlu terburu-buru.
"Nanti akan dibuatkan sekretariat di kantor Pemda oleh Tim Pokja, agar mahasiswa bisa menyerahkan berkas ke tim Pokja. Selain itu nanti akan dibuatkan link pendaftaran (online) oleh tim Pokja," tandasnya.
Kabupaten Jember
beasiswa kuliah di Jember
beasiswa kuliah
persyaratan mendaftar beasiswa kuliah
Pemkab Jember
Pasokan BBM di Jember Mulai Normal, Ini Kata Mantan Wakil Bupati Kiai Muqit |
![]() |
---|
Warga Kebingungan, 8 Orang di Jember Ini Malah Timbun BBM, Dijual Kembali Lebih Mahal |
![]() |
---|
Percepat Pengiriman BBM, Pertamina Tambah 86 Mobil Tangki Pasca Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Penumpang Motor di Jember Tewas Terlindas Truk, Pengemudi Tabrak Helm di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Kadin Jatim Buka Komunikasi dan Koordinasi Bagi Pelaku Usaha Terdampak Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.