Modal Baju Dinas Tentara, Pria Madiun Bikin Klepek-klepek Janda di Magetan, Lalu Kuras Duit Korban

Hanya bermodalkan beberapa pakaian dinas tentara, buruh tani asal Kabupaten Madiun, Jatim, memikat hati lalu menipu janda di Kabupaten Magetan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
TENTARA GADUNGAN - Tersangka Pujiono saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang gelar perkara Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Pujiono menipu seorang janda dengan modus mengaku sebagai tentara gadungan. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Hanya bermodalkan beberapa pakaian dinas tentara, Pujiono (55) ternyata mampu memikat hati janda bernama Zaenab (49) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku yang berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, nekat mengaku sebagai anggota TNI AD demi bisa berkencan, sekaligus menguras harta berharga milik korban.

Namun, kedok Pujiono tidak bertahan lama. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Maospati di rumahnya pada Senin (16/6/2025) malam.

Kanitreskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, mengatakan bahwa tersangka merupakan anggota TNI AD gadungan

Menurutnya, sehari-hari yang bersangkutan adalah buruh harian lepas.

“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam. Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Sardi saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/6/2025).

Sardi menjelaskan, selama menjalin hubungan, tersangka kerap kali meminta uang kepada korban dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan berjanji akan diganti setelah gajian.

Ia juga menambahkan, korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video. Saat itu korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.

“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp 4 juta. Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu, Kenalan di media sosial pada Maret,” jelasnya.

“Korban lama-lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut. Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” imbuh Sardi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, handy talkie dan baju loreng.

“Barang bukti selanjutnya, selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.

Tersangka disangkakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 Tahun.

“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” pungkas Sardi.

Sementara itu, tersangka Pujiono mengaku berkenalan dengan korban di media sosial berawal dari aktivitas siaran langsung 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved